Mantan
Kades Kasang Mungkal jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa Kapolres
Budi Setiyono
MAJALAHJURNALIS.Com
(Rohul) – Polres Rokan Hulu (Rahul) telah
menetapkan mantan Kepala Desa Kasang Mungkal Kecamatan Bonai Darusalam
Kabupaten Rohul berinisial RY tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana
korupsi terkait pengelolaan Anggaran Dana Desa (ADD) Kasang Mungkal tahun
anggaran 2017 hingga 2021.
Tersangka
diduga telah melakukan manipulasi laporan keuangan dan mencairkan dana untuk
kegiatan fiktif, sehingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp
1.050.367.714.
Kapolres
Rokan Hulu, AKBP Budi Setiyono, menjelaskan bahwa total anggaran APBDES yang
dikelola oleh tersangka selama masa jabatannya sebagai kepala desa mencapai Rp
7.948.270.885.
Dalam
proses pengelolaan anggaran tersebut, tersangka diduga telah melakukan berbagai
penyimpangan yang merugikan negara.
"Modus
yang digunakan tersangka adalah dengan melakukan pencairan anggaran APBDES yang
diterima, namun tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya," ujar Kapolres
Budi Setiyono dalam konferensi pers yang digelar pada Selasa (26/12/2024).
Dalam
pengembangan kasus ini, pihak kepolisian telah mengamankan berbagai barang
bukti yang terdiri dari 13 bundel dokumen SPJ Desa Kasang Mungkal, 43 bundel
dokumen pencairan SP2D dan SPM, 8 bundel dokumen rekening koran Desa Kasang
Mungkal, serta 10 bundel peraturan desa terkait APBDES untuk periode 2017
hingga 2021.
Atas
perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 2 ayat 1 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup
atau paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling
sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.
Selain
itu, tersangka juga dikenakan Pasal 3 UU yang sama, dengan ancaman pidana yang
setara.
Sumber
: Cakaplah
0 Comments