Ticker

7/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Polsek Siantar Martoba tangkap TS maling dirumah Pendetanya sendiri

 

Pelaku TS saat diamankan di kantor polisi. (Foto: Dok. Polsek Siantar Martoba)

MAJALAHJURNALIS.Com (Pematangsiantar) – Rumah Dinas Pendeta GPDI di Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara dimasuki maling pada hari Selasa (7/1/2025) lalu. Barang-barang yang hilang yakni sepeda motor. Laptop dan sejumlah uang.
 
“Peristiwa itu terjadi di Rumah Dinas Pendeta GPDI Jemaat Karsim, Jalan Karsim, Kecamatan Siantar Martoba, Selasa (7/1/2025). Sementara pelaku berinisial TS (26) ditangkap pada Sabtu (11/1/2025) merupakan jemaat yang dididik korban (red-Pendeta), sekalian pegawai jaga gereja dipekerjakan pihak korban dan tinggal di rumah korban," kata Kapolsek Siantar Martoba AKP Restuadi, dikutip dari laman detiksumut, Selasa (14/1/2025).
 
Dikatakan Kapolsek, korban saat itu tengah berada di Bagan Siapi-api, Riau. Setelah pulang ke rumahnya pada Kamis (9/1/2025) korban diberitahu bahwa sejumlah barangnya, yakni sepeda motor, satu laptop, dan uang tunai sebesar Rp 350 ribu telah dicuri pelaku. Atas kejadian itu, korban membuat laporan ke Polsek Siantar Martoba dengan kerugian ditaksir sebesar Rp 36,5 juta.
 
Pihak kepolisian pun menyelidiki kasus itu dan menangkap pelaku saat datang ke rumah korban.
 
"Pada hari Sabtu sekira pukul 15.45 WIB, kami mendapatkan informasi dari tetangga korban yang memberitahukan bahwa pelaku datang kembali berkunjung ke rumah korban. Adanya informasi itu, Kanit Reskrim bersama tim langsung ke rumah korban dan menangkap pelaku," ujarnya.
 
“Selanjutnya,” ujar Kapolsek, ”pelaku diproses pemeriksaan lebih lanjut dan kami belum memerinci apakah hasil curian itu sudah sempat dijual atau belum. Hingga saat ini, pelaku  sudah diamankan dan pelaku dijerat Pasal 362 KUHPidana tindak Pidana Pencurian”. (MJ)

Post a Comment

0 Comments