MAJALAHJURNALIS.Com (Ujung
Batu) – Polsek Ujung Batu tangkap pengedar sabu inisial
AC alias AA (34) dan DA alias DD (34) di
Jalan Matoa Kelurahan Ujung Batu Kecamatan Ujung Batu Kabupaten Rokan Hulu, Sabtu, (11/01/2025) sekitar pukul 17.00 WIB. Berkat adanya laporan warga, Jumat
malam, (10/01/2025), sekitar pukul 22.00 WIB, Panit I Reskrim Polsek Ujung
Batu, IPDA Sarlose Mesra lakukan penyelidikan lebih lanjut. Pada Sabtu, (11/01/2025), sekitar
pukul 17.00 WIB, tim berhasil mengamankan kedua tersangka, yaitu AC alias AA
dan DA alias DD Karyawan Swasta, Kecamatan Ujung Batu dan DA Alias DD (34),
Karyawan Swasta, Kelurahan Ujung Batu, Kecamatan Ujung Batu bersama Barang
Bukti (BB) 9 paket sabu disimpan di kantong celana
bagian belakang AC dan menggeledah sepeda motor milik AD yang terparkir di
depan kosan. Di jok motor tersebut, petugas berhasil menemukan
lagi 11 paket sabu. 1 buah bong (alat isap sabu) yang terbuat dari botol
plastik. 1 buah timbangan digital. Uang tunai sebesar Rp 600 ribu. Total BB yang berhasil diamankan
sebanyak 20 paket sabu dengan berat kotor 4,08 gram. Kepada petugas Unit Resktim, AC
mengakui bahwa seluruh BB adalah miliknya. Iajuga mengungkapkan bahwa sabu-sabu tersebut diperolehnya dari seorang inisial
AS alias BG wargaLubuk Bendahara Timur
Kecamatan Rokan IV Koto, Kabupaten Rokan Hulu. Kapolsek Ujung Batu, AKP Robby Hidayat
bersama Panit Reskrim IPDA Sarlose Mesra segera melakukan pengembangan ke
kediaman AS. Namun, saat petugas tiba di lokasi, AS tidak ditemukan. Kedua tersangka dijerat dengan Pasal
114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) Undang-undang Ri No. 35 Tahun 2009 Tentang
Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun penjara. Kapolsek Ujung Batu, AKP Robby
Hidayat, SE, mengapresiasi kinerja tim yang berhasil mengungkap peredaran
narkotika ini. "Kami terus berkomitmen untuk
memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polsek Ujung Batu. Informasi
dari masyarakat sangat kami harapkan untuk memutus rantai peredaran barang
haram ini," ujar AKP Robby. Robby juga menambahkan "Kasus ini
masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan
peredaran narkotika yang lebih luas di wilayah Rokan Hulu," tegas Robby
akhiri. (Darmayani)
0 Comments