Ticker

7/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Putusan MK Tentang Batas Usia Jabatan Notaris: Kepastian Hukum yang Masih Menggantung?

 Oleh : Dr. Ricco Yubaidi, S.H., M.Kn


MAJALAHJURNALIS.Com - Baru-baru ini, Selasa, 17 Desember 2024 Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan penting yang menjadi perhatian luas, khususnya di kalangan praktisi Notaris dan/atau PPAT. Putusan ini berkaitan dengan batas usia maksimal jabatan notaris, yang sebelumnya diatur hingga 65 tahun dan dapat diperpanjang hingga 67 tahun, kini diperpanjang hingga 70 tahun dengan syarat pemeriksaan kesehatan tahunan.
 
Putusan ini dikeluarkan oleh MK melalui Amar Putusan No. 84/PUU-XXII/2024, di mana MK menyatakan bahwa ketentuan batas usia maksimal notaris dalam Pasal 8 ayat (2) UU No. 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris yang telah diubah dengan UU No. 2 Tahun 2014 bertentangan dengan UUD 1945 jika tidak dimaknai sebagai berikut: ketentuan umur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat diperpanjang sampai berumur 67 tahun dengan mempertimbangkan kesehatan yang bersangkutan, dan dapat diperpanjang kembali setiap tahun sampai berumur 70 tahun dengan mempertimbangkan kesehatan yang bersangkutan berdasarkan hasil pemeriksaan dokter yang dilakukan secara berkala setiap tahun pada rumah sakit yang ditunjuk oleh Menteri yang menangani urusan di bidang hukum. Dengan putusan ini, notaris yang mencapai usia 65 tahun tetap bisa melanjutkan jabatannya hingga usia maksimal 70 tahun, asalkan memenuhi syarat pemeriksaan kesehatan tahunan di rumah sakit pemerintah atau rumah sakit yang ditunjuk oleh Kementerian Hukum.
 
Namun, meskipun putusan ini sudah bersifat final dan mengikat, implementasinya membutuhkan peraturan teknis lebih lanjut. Tanpa revisi terhadap UU Jabatan Notaris atau peraturan pelaksana dari Kementerian Hukum, ada potensi kebingungan di lapangan, terutama bagi notaris yang segera memasuki usia pensiun.
 
Menariknya, dalam waktu yang hampir bersamaan, MK pada tahun lalu pernah mengeluarkan putusan kontroversial terkait syarat batas usia minimal calon presiden dan calon wakil presiden. Putusan MK No. 90/PUU-XXI/2023 menambahkan norma baru bahwa syarat usia minimal capres dan cawapres adalah 40 tahun atau pernah menjabat sebagai kepala daerah. Berbeda dengan putusan tentang notaris, putusan ini dapat langsung diimplementasikan tanpa menunggu revisi UU Pemilu atau Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU). Menurut Guru Besar Hukum Tata Negara, Yusril Ihza Mahendra, putusan tersebut berlaku serta-merta karena situasi dianggap mendesak, mengingat pendaftaran capres-cawapres tidak bisa ditunda.
 
Dalam kasus capres-cawapres, urgensi politik menjadi alasan utama. Pendaftaran capres-cawapres memiliki tenggat waktu yang tidak bisa diubah, sehingga implementasi putusan MK dianggap mendesak demi menjaga kepastian pelaksanaan Pemilu 2024. Sebaliknya, dalam kasus notaris, meskipun profesi ini berkaitan langsung dengan layanan publik dan kepastian hukum, urgensi serupa tampaknya tidak diakui.
 
Jika peraturan pelaksana terkait putusan batas usia notaris tidak segera diterbitkan, ada risiko munculnya kekosongan hukum. Notaris yang mencapai usia 67 tahun mungkin bingung apakah mereka bisa langsung memperpanjang masa jabatan hingga 70 tahun atau harus menunggu aturan teknis dari Kementerian Hukum. Kondisi ini bisa berdampak pada layanan hukum yang diberikan notaris kepada masyarakat. Sebaliknya, pada kasus capres-cawapres, risiko kekosongan hukum dihindari dengan langsung memberlakukan putusan MK tanpa menunggu revisi regulasi. Hal ini menunjukkan adanya perlakuan yang berbeda terhadap dua putusan MK yang sama-sama bersifat final dan mengikat.
 
Putusan MK memang bersifat final dan mengikat sejak dibacakan, tetapi implementasinya bisa berbeda tergantung pada situasi dan interpretasi urgensi. Kasus ini menunjukkan bahwa kepastian hukum di Indonesia masih bersifat dinamis, di mana penerapan putusan MK bisa dipengaruhi oleh konteks politik dan administratif.
 
Sebagai akademisi dan praktisi hukum, penting bagi kita untuk mendorong adanya standar yang lebih jelas tentang kapan putusan MK bisa langsung berlaku dan kapan membutuhkan revisi regulasi. Perlakuan yang setara terhadap semua profesi hukum, termasuk notaris, harus menjadi perhatian utama. Jika putusan MK soal capres-cawapres bisa langsung berlaku demi menjaga kepastian politik, maka putusan MK soal usia notaris juga seharusnya bisa langsung diterapkan demi menjaga kepastian hukum dan layanan publik.
 
Putusan MK tentang batas usia notaris hingga 70 tahun memberikan harapan baru bagi notaris senior untuk tetap berkontribusi dalam memberikan layanan hukum. Namun, tanpa adanya regulasi pelaksana yang jelas, ada risiko ketidakpastian di lapangan. Di sisi lain, putusan MK soal usia capres-cawapres menunjukkan bahwa dalam kondisi tertentu, putusan MK bisa langsung diimplementasikan tanpa menunggu revisi regulasi. Kepastian hukum memang bersifat dinamis, tetapi harus tetap menjamin perlakuan yang adil dan setara bagi semua pihak. Dalam konteks ini, peran pemerintah dan DPR sangat penting untuk segera menindaklanjuti putusan MK dengan regulasi yang tepat, sehingga kepastian hukum yang diharapkan dapat terwujud dengan baik. (Penulis berprofesi sebagai Notaris, PPAT, Dosen)

Post a Comment

0 Comments