Ketua Fraksi Partai Gerindra
Budisatrio Djiwandono.@Koran
Nusantara
MAJALAHJURNALIS.Com (Jakarta)
- Ketua Fraksi Partai Gerindra Budisatrio Djiwandono
menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan syarat ambang
batas pencalonan presiden alias presidential threshold.
Ia memastikan akan mengawal agar
penerapan putusan itu dalam produk revisi UU berjalan sesuai dengan amanat
putusan MK.
"Fraksi Gerindra akan terus
mengawal prosesnya agar penerapan putusan bisa berjalan efektif dan selaras dengan
amanat dalam putusan MK," kata Budisatrio dalam keterangannya, Jumat (3/1/2025).
Ia menyebut masih ada sejumlah tahapan
yang harus dilewati sebelum putusan tersebut diresmikan sebagai produk revisi
UU.
Budisatrio menyatakan pada dasarnya
Fraksi Partai Gerindra berpegang teguh pada prinsip-prinsip demokrasi.
Budi menekankan bahwa putusan MK
bersifat final and binding. Ia pun memastikan Fraksi Gerindra akan menjunjung
putusan MK sebagai bagian dari amanat demokrasi.
"Kami menghormati dan siap
mematuhi keputusan MK. Segera setelah ini kami akan mempelajari lebih detail
putusan tersebut sebelum kami jadikan acuan dalam pembahasan revisi UU
Pemilu," ujarnya.
Presidential threshold yang diatur
dalam UU Pemilu kini dinyatakan inkonstitusional oleh MK dalam putusan yang
dibacakan dalam sidang pada Kamis (2/1/2025) lalu.
MK berpendapat Pasal 222 UU Pemilu tak
sejalan dengan prinsip persamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan, hak
memperjuangkan diri secara kolektif, serta kepastian hukum yang adil
sebagaimana termaktub pada Pasal 27 ayat (1), Pasal 28C ayat (2), Pasal 28D
ayat (1), dan Pasal 28I ayat (2) UUD NRI Tahun 1945.
Menko bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan
Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyatakan putusan MK itu final dan
mengikat.
Ia menyebut pemerintah menghormati dan
terkiat atas putusan MK tersebut tanpa dapat melakukan upaya hukum apa pun.
"Sesuai ketentuan Pasal 24C UUD
45, putusan MK adalah putusan pertama dan terakhir yang bersifat final dan
mengikat (final and binding)," kata Yusril melalui keterangan tertulis,
Jumat (3/1/2024).
Yusril yang juga pakar hukum tata
negara itu melihat ada perubahan sikap MK atas norma Pasal 222 UU Pemilu
dibanding putusan-putusan sebelumnya. Pasal ini memang salah satu pasal yang
sering diajukan gugatan uji materi ke MK.
"Namun, apa pun juga pertimbangan
hukum MK dalam mengambil putusan itu, pemerintah menghormatinya dan tentu tidak
dalam posisi dapat mengomentari sebagaimana dapat dilakukan para akademisi atau
aktivis," ucap Yusril.
Sumber : CNN Indonesia
0 Comments