MAJALAHJURNALIS.Com (Kuantansingingi)
- Sat Reskrim Polres Kuantan Singingi (Kuansing) berhasil
mengungkap kasus dugaan tindak pidana Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di
Desa Tanjung Pauh, Kecamatan Singingi Hilir, Kamis (23/1/2025). Operasi tersebut berhasil mengamankan pelaku
inisial BS (35) dan memusnahkan 30 unit rakit PETI dengan cara dirusak dan
dibakar di lokasi. Penangkapan ini bermula dari informasi
masyarakat diterima Sat Reskrim Polres Kuansing terkait aktivitas PETI di
daerah Pulau Baluang, Desa Tanjung Pauh. Ditindaklanjuti Kasat Reskrim Polres
Kuansing, AKP Shilton memerintahkan Kanit Tipidter IPTU Mario Suwito dan Kanit
Pidum IPDA Geraldo Ivanco Pandelaki beserta tim opsnal untuk melakukan
penindakan. Sekitar pukul 15.15 WIB, petugas tiba
di lokasi dan mendapati adanya aktivitas PETI sedang berlangsung. Setelah
melakukan pengejaran, petugas berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial BS
(35). Sementara itu, beberapa pelaku lainnya melarikan diri. Kasat Reskrim Polres Kuansing, AKP
Shilton kemudian memerintahkan timnya untuk memusnahkan alat-alat yang
digunakan dalam aktivitas ilegal tersebut. Sebanyak 30 rakit PETI dihancurkan
dengan cara dibakar dan dirusak agar tidak dapat digunakan kembali. Pelaku yang
berhasil ditangkap langsung dibawa ke Polres Kuansing untuk proses hukum lebih
lanjut. Tersangka BS akan dijerat dengan Pasal
158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor
4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Pengungkapan ini menghadapi beberapa
hambatan, antara lain Luasnya area lokasi PETI memudahkan pelaku untuk
mendeteksi kedatangan petugas, Lokasi yang terpencil dan jauh dari pemukiman
warga mengharuskan petugas berjalan kaki dan menyeberangi sungai untuk mencapai
tempat aktivitas PETI dan Kondisi geografis yang sulit menambah tantangan dalam
pelaksanaan operasi. Pengungkapan kasus ini melibatkan
sejumlah personel dari Sat Reskrim Polres Kuansing, yaitu: AKP Shilton, IPTU
Mario Suwito, IPDA Geraldo Ivanco Pandelaki, AIPDA Sandi Kurniawan, BRIPKA
Alvabert Pranata, Brigadir Hendrik, Brigadir Rizky Supri Yoga, Briptu Aldio
Febriandi, Briptu Memed Ali Akja dan Briptu Srisman Gea. Kapolres Kuantan Singingi AKBP Angga
F. Herlambang, memberikan imbauan tegas kepada para pelaku PETI untuk segera
menghentikan aktivitas yang merusak lingkungan dan membahayakan keselamatan. "Saya mengimbau kepada seluruh
pemain PETI untuk berhenti melakukan penambangan ilegal yang merusak lingkungan
dan membahayakan keselamatan diri sendiri. Penambangan tanpa izin tidak hanya
menghancurkan alam, tetapi juga berisiko tinggi terhadap kesehatan dan
keselamatan. Kami mengajak semua pihak untuk bersama-sama mendukung upaya
perlindungan lingkungan. Mari kita jaga kabupaten kuansing untuk generasi yang
akan datang dan hindari kerugian yang lebih besar bagi masyarakat kita,” tegas
Kapolres. "Operasi ini selesai sekitar
pukul 17.30 WIB dengan situasi yang aman dan kondusif. Polres Kuansing
menegaskan komitmennya untuk terus memberantas aktivitas PETI demi menjaga
kelestarian lingkungan dan mencegah kerugian bagi masyarakat," pungkas
Kapolres. (Darmayani)
0 Comments