Ticker

7/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Siswa SMP di Grobogan diajak Mesum sama Bu Guru

 

Polres Grobogan (Foto: Angling Adhitya Purbaya/detikJateng)


MAJALAHJURNALIS.Com (Grobogan) - Bu guru yang digerebek warga tengah mesum bareng siswa SMP di Grobogan, ST (35), sudah menjalani pemeriksaan di Polres Grobogan. Saat ini status Bu Guru tersebut masih terlapor.
 
Kasatreskrim Polres Grobogan, AKP Agung Joko Haryono, menyebut, ST diperiksa penyidik, Selasa (14/1/2025) kemarin.
 
"Guru sudah diperiksa. Masih dalam pendalaman. Diperiksa kemarin. Statusnya masih terlapor," kata Agung dilansir detikJateng, Rabu (15/1/2025).
 
Saat ini kasus tersebut sudah ditahap penyidikan. Sebanyak 11 saksi diperiksa dalam kasus tersebut termasuk korban dan terlapor.
 
"Perkaranya kemarin lidik, sekarang sudah naik ke penyidikan," imbuhnya.
 
Dalam perkara itu pasal yang dikenakan yaitu Pasal 81 ayat (2) dan Pasal 82 ayat (1) UURI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UURI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo UURI No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UURI No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UURI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang dan atau Pasal 6 huruf (C) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
 
Sebelumnya diberitakan, pada November 2023, warga menggerebek ST di kamar mandi tengah mesum bersama korban yang merupakan siswanya di salah satu SMP. Keduanya kepergok di dalam kamar mandi yang terpisah dari bangunan utama rumah ST. Saat itu sudah dimediasi dan ada kesepakatan bahwa terlapor tidak akan mengulangi perbuatannya.
 
Kemudian pada September 2024, ayah ST yang tinggal tidak jauh dari rumah ST memergoki korban berada di rumah ST. Seharusnya saat itu rumah ST kosong karena ST tengah menjenguk anaknya di Ponpes. Ayah ST sempat mengira korban maling dan sempat memukulnya.
 
Kasus pemukulan itu pun sempat dilaporkan polisi dan berakhir damai usai dimediasi. Namun pihak keluarga dan warga resah karena perlakuan ST ke korban yang berulang meski sempat kepergok sebelumnya. Korban juga sempat dikoskan selama lima bulan usai kejadian itu.
 
Korban juga telah menjalani terapi psikologi di sebuah pondok pesantren. Kemudian pihak keluarga korban melaporkan ST terkait perbuatan asusila. Pihak Ponpes mengatakan, korban baru terbuka dan bercerita usai ponselnya disita. Dikatakan, sebelumnya korban dalam keadaan tertekan.
 
"Penyidik juga telah melakukan visum et repertum dan visum psikiatrikum. Melaksanakan permohonan asesmen dan pendampingan korban dari P2TP2A.
 
Swatantra, DP3AKB, permohonan penelitian sosial dari Peksos Kemensos, berkoordinasi dengan ahli," ujar Agung.
Sumber : detiksumut

Post a Comment

0 Comments