Polres Grobogan (Foto: Angling Adhitya
Purbaya/detikJateng)
MAJALAHJURNALIS.Com (Grobogan)
- Bu guru yang digerebek warga tengah mesum bareng siswa
SMP di Grobogan, ST (35), sudah menjalani pemeriksaan di Polres Grobogan. Saat
ini status Bu Guru tersebut masih terlapor.
Kasatreskrim Polres Grobogan, AKP
Agung Joko Haryono, menyebut, ST diperiksa penyidik, Selasa (14/1/2025)
kemarin.
"Guru sudah diperiksa. Masih
dalam pendalaman. Diperiksa kemarin. Statusnya masih terlapor," kata Agung
dilansir detikJateng, Rabu (15/1/2025).
Saat ini kasus tersebut sudah ditahap
penyidikan. Sebanyak 11 saksi diperiksa dalam kasus tersebut termasuk korban
dan terlapor.
"Perkaranya kemarin lidik,
sekarang sudah naik ke penyidikan," imbuhnya.
Dalam perkara itu pasal yang dikenakan
yaitu Pasal 81 ayat (2) dan Pasal 82 ayat (1) UURI No. 35 tahun 2014 tentang
perubahan atas UURI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo UURI No. 17
tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UURI No. 1 tahun
2016 tentang perubahan kedua atas UURI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan
anak menjadi Undang-Undang dan atau Pasal 6 huruf (C) Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Sebelumnya diberitakan, pada November
2023, warga menggerebek ST di kamar mandi tengah mesum bersama korban yang
merupakan siswanya di salah satu SMP. Keduanya kepergok di dalam kamar mandi
yang terpisah dari bangunan utama rumah ST. Saat itu sudah dimediasi dan ada
kesepakatan bahwa terlapor tidak akan mengulangi perbuatannya.
Kemudian pada September 2024, ayah ST
yang tinggal tidak jauh dari rumah ST memergoki korban berada di rumah ST.
Seharusnya saat itu rumah ST kosong karena ST tengah menjenguk anaknya di
Ponpes. Ayah ST sempat mengira korban maling dan sempat memukulnya.
Kasus pemukulan itu pun sempat
dilaporkan polisi dan berakhir damai usai dimediasi. Namun pihak keluarga dan
warga resah karena perlakuan ST ke korban yang berulang meski sempat kepergok
sebelumnya. Korban juga sempat dikoskan selama lima bulan usai kejadian itu.
Korban juga telah menjalani terapi
psikologi di sebuah pondok pesantren. Kemudian pihak keluarga korban melaporkan
ST terkait perbuatan asusila. Pihak Ponpes mengatakan, korban baru terbuka dan
bercerita usai ponselnya disita. Dikatakan, sebelumnya korban dalam keadaan
tertekan.
"Penyidik juga telah melakukan
visum et repertum dan visum psikiatrikum. Melaksanakan permohonan asesmen dan
pendampingan korban dari P2TP2A.
Swatantra, DP3AKB, permohonan
penelitian sosial dari Peksos Kemensos, berkoordinasi dengan ahli," ujar
Agung.
Sumber : detiksumut
0 Comments