Ilustrasi
tilang polisi. Foto: Rifkianto Nugroho
MAJALAHJURNALSI.Com (Jakarta)
- STNK berlaku lima tahun sekali. Namun setiap tahun pajak
STNK harus dibayarkan. Kalau tak bayar pajak tahunan maka kamu bisa ditilang.
Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)
merupakan bukti sah kepemilikan kendaraan. Untuk itu, STNK harus dibawa setiap
kamu berkendara. Tak cuma dibawa, setiap tahun STNK harus dilakukan pengesahan.
Pengesahan di sini maksudnya, kamu harus membayar pajak tahunan kendaraan yang
dimiliki meski masa berlaku STNK adalah lima tahun.
Buat yang tak bayar pajak STNK
tahunan, jangan kaget kalau kamu kena tilang. Kakorlantas Polri Irjen Pol Aan
Suhanan pernah menjelaskan, pengesahan STNK tahunan merupakan kewajiban pemilik
kendaraan. Dengan demikian, pihak kepolisian bisa melakukan penegakkan hukum
buat pengendara yang tak membayar pajak kendaraannya.
Aan mengatakan, pengesahan STNK
tahunan itu sudah tercantum dalam Undang-undang No.22 tahun 2009 tentang Lalu
Lintas dan Angkutan Jalan.
"Ini poin pentingnya, jadi setiap
tahun harus dimintakan pengesahan dalam penjelasan UU tersebut, apa sih yang
dimaksud pengesahan tahunan adalah sebagai bentuk pengawasan terhadap
registrasi dan identifikasi ranmor dan di situ juga disebutkan bahwa pengawasan
yang dilakukan oleh Polri itu adalah untuk juga bisa meningkatkan kepatuhan
masyarakat terhadap pembayaran pajak kendaraan bermotor," ungkap Aan
beberapa waktu lalu.
"jJadi stnk yang tidak disahkan
bagaimana? Itu tidak sah berarti, tidak sesuai dengan ketentuan yang
berlaku," sambung Aan.
Bagi yang melanggar, tentu ada denda
tilang menanti. Pelanggar akan dikenakan tilang sesuai pasal 288 ayat 1
Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Dalam pasal itu disebutkan setiap
orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dilengkapi
dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor
yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 106 ayat (5) huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan
atau denda paling banyak Rp500 ribu.
"Dengan tilang kemudian sanksinya
itu denda Rp 500 ribu maksimal atau ada kurungan juga kalau tidak membayar
denda, itu jelas sanksinya ditulis di situ," tegas Aan.
Sumber : detikoto
0 Comments