Ilustrasi pemerkosaan (Edi Wahyono/detikcom)
MAJALAHJURNALIS.Com (Lampung)
- Polisi menangkap pria di Kabupaten Lampung Utara
berinisial SA. Pelaku secara tega melakukan pemerkosaan kepada putri kandungnya
selama dua tahun.
Dilansir detikSumbagsel, Kamis
(16/1/2025), telah mengakui perbuatannya saat ditangkap polisi. Dia mengaku
memperkosa anaknya karena telah ditinggal istrinya pergi yang bekerja di luar
negeri sebagai TKI.
"Dari hasil pemeriksaan pelaku
mengakui perbuatan tersebut karena ditinggal istri yang bekerja sebagai
PMI," kata Kabid Humas Polda Lampung Kombes Umi Fadillah Astutik.
Umi mengatakan perbuatan bejat pelaku
yang sehari-hari berprofesi sebagai pedagang sate ini telah terjadi sejak tahun
2022. Saat itu pelaku nekat masuk ke kamar tidur korban yang sedang terlelap
tidur.
"Kejadian pertama kali terjadi
pada tahun 2022, saat itu korban sedang tertidur di kamar kemudian pelaku yang
merupakan ayah kandung korban memasuki kamar korban dan langsung menyetubuhi
korban secara paksa," ujarnya.
Atas perbuatannya, SA dijerat dengan
Pasal 81 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dia terancam
hukuman 15 tahun penjara.
Sumber : detiknews
0 Comments