Ticker

7/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Uang Dana Desa di Organ Hilir Sumsel untuk Mabuk-Mabukan dan Sawer Biduan dilokasi Karoke

 

Mantan Kades Harimau Tanggang dituntut 5 tahun penjara (Foto: Welly Jasrial Tanjung/detikcom)


MAJALAHJURNALIS.Com (Palembang) – Lagi-lagi ditemukan Dana Desa bersumber dari APBN (Anggaran Pendapatan Belanja Negara) jadi ajang memperkaya diri atau berfoya-foya. Hal itu terjadi dikarenakan lemahnya fungsi pengawasan dan tindakan hukum terhadap pelaku Tindak Pidana Korupsi Dana Desa.
 
Uang Dana Desa itu sebenarnya diperuntukan untuk kemakmuran masyarakat desa agar tidak tertinggal dengan perkembangan masyarakat di perkotaan, tetapi nyatanya hanya untuk kemakmuran oknum Kades dan kroni-kroninya saja.
 
Dilansir dari laman detiksumbagsel, Mantan Kepala Desa (Kades) Harimau Tandang, Kecamatan Pemulutan, Kabupaten Ogan Ilir (OI), Sumatera Selatan (Sumsel), Syamsul dituntut 5 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum(JPU).
 
Selain dituntut kurungan penjara, Syamsul dituntut pidana denda sebesar Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan.
 
Sidang tuntutan tersebut digelar di Pengadilan Tipikor PN Kelas 1 Palembang, Rabu (18/12/2024). Usai mendengar tuntutan tersebut Syamsul melalui kuasa hukumnya akan melalukan nota pembelaan pada sidang pekan depan.
 
Terdakwa Syamsul dituntut atas kasus dugaan korupsi dana desa tahun 2022 yang merugikan negara sebesar Rp383,9 juta. Dana tersebut digunakan Syamsul untuk mabuk-mabukan dan mennyawer biduan di tempat karaoke, hingga modal untuk mencalonkan diri sebagai Kades Harimau Tandang.
 
Di hadapan majelis hakim yang diketuai Masriati, JPU menyatakan bahwa terdakwa Syamsul dinilai telah terbukti melanggar Pasal 2 UU Nomor 20 Tahun 2001, perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
 
"Menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa Syamsul dengan pidana pokok selama 5 tahun penjara," kata JPU.
 
Selain pidana pokok, JPU juga menuntut terdakwa Syamsul pidana denda sebesar Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan dan pidana tambahan berupa wajib membayar uang pengganti dari nilai kerugian negara sebesar Rp383,9 juta.
 
"Apabila tidak diganti maka harta benda dapat disita dan bilamana nilainya tidak mencukupi maka diganti dengan pidana tambahan 2 tahun 6 bulan kurungan penjara,"ujarnya.
 
Setelah mendengar tuntutan yang dibacakan oleh JPU, Syamsul melalui kuasa hukumnya akan mengajukan nota pembelaan pada sidang selanjutnya.
 
"Kami memberikan kepada tim penasihat terdakwa untuk mengajukan nota pembelaan pada sidang pekan depan," kata Majelis hakim. (TN)

Post a Comment

0 Comments