Mantan Kades Harimau Tanggang dituntut
5 tahun penjara (Foto: Welly Jasrial Tanjung/detikcom)
MAJALAHJURNALIS.Com (Palembang)
– Lagi-lagi ditemukan Dana Desa bersumber dari APBN
(Anggaran Pendapatan Belanja Negara) jadi ajang memperkaya diri atau
berfoya-foya. Hal itu terjadi dikarenakan lemahnya fungsi pengawasan dan
tindakan hukum terhadap pelaku Tindak Pidana Korupsi Dana Desa.
Uang Dana Desa itu sebenarnya
diperuntukan untuk kemakmuran masyarakat desa agar tidak tertinggal dengan
perkembangan masyarakat di perkotaan, tetapi nyatanya hanya untuk kemakmuran
oknum Kades dan kroni-kroninya saja.
Dilansir dari laman detiksumbagsel, Mantan
Kepala Desa (Kades) Harimau Tandang, Kecamatan Pemulutan, Kabupaten Ogan Ilir
(OI), Sumatera Selatan (Sumsel), Syamsul dituntut 5 tahun penjara oleh Jaksa
Penuntut Umum(JPU).
Selain dituntut kurungan penjara,
Syamsul dituntut pidana denda sebesar Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan.
Sidang tuntutan tersebut digelar di
Pengadilan Tipikor PN Kelas 1 Palembang, Rabu (18/12/2024). Usai mendengar
tuntutan tersebut Syamsul melalui kuasa hukumnya akan melalukan nota pembelaan
pada sidang pekan depan.
Terdakwa Syamsul dituntut atas kasus
dugaan korupsi dana desa tahun 2022 yang merugikan negara sebesar Rp383,9 juta.
Dana tersebut digunakan Syamsul untuk mabuk-mabukan dan mennyawer biduan di
tempat karaoke, hingga modal untuk mencalonkan diri sebagai Kades Harimau
Tandang.
Di hadapan majelis hakim yang diketuai
Masriati, JPU menyatakan bahwa terdakwa Syamsul dinilai telah terbukti
melanggar Pasal 2 UU Nomor 20 Tahun 2001, perubahan atas Undang-undang Nomor 31
Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Menuntut agar majelis hakim
menjatuhkan pidana kepada terdakwa Syamsul dengan pidana pokok selama 5 tahun
penjara," kata JPU.
Selain pidana pokok, JPU juga menuntut
terdakwa Syamsul pidana denda sebesar Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan dan
pidana tambahan berupa wajib membayar uang pengganti dari nilai kerugian negara
sebesar Rp383,9 juta.
"Apabila tidak diganti maka harta
benda dapat disita dan bilamana nilainya tidak mencukupi maka diganti dengan
pidana tambahan 2 tahun 6 bulan kurungan penjara,"ujarnya.
Setelah mendengar tuntutan yang
dibacakan oleh JPU, Syamsul melalui kuasa hukumnya akan mengajukan nota
pembelaan pada sidang selanjutnya.
"Kami memberikan kepada tim
penasihat terdakwa untuk mengajukan nota pembelaan pada sidang pekan
depan," kata Majelis hakim. (TN)
0 Comments