MAJALAHJURNALIS.Com (Labura)
– Viral dugaan Rudapaksa dilakukan oknum anggota Satpol PP
Labura, akhirnya kedua oknum tersebut dikabarkan hanya diberikan sanksi pemecatan
saja oleh atasannya. Hal tersebut dibenarkan Kasat Pol PP Labuhanbatu
Utara (Labura) Singgih Purwoto saat dikonfirmasi awak media, Selasa, (25/2/2025)
melalui WhatsApp, "Surat udah disampaikan ke yang bersangkutan, Mas!"
tulisnya di WhatsApp, namun beliau tidak menunjukkan bukti SK Pemecatan kepada
awak media. Pantauan awak media, karena persoalan
itu sempat viral di sosial media dan kemungkinan ada kesan melindungi
anggotanya, netizen merasa cemas apakah hal itu benar-benar dilakukan oleh
atasannya, ‘Bahasa itulah yang tertangkap awak media’.
Asumsi itu bisa muncul, mengingat
Kasat Pol PP Labura Singgih Purwoto tidak terbuka memberi keterangan ke media.
Sehingga membuat ketidakpercayaan publik terhadap sanksi kedua anggotanya,
apakah benar-benar telah dipecat? Karena info tersebut sempat viral, para
netizen akan bertanya-tanya tentang kebenaran pemecatan itu. Menanggapi hal ini, Ketua Dewan
Pimpinan Daerah Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia (DPD PWDPI)Labura M. Idris menanggapinya, “Kenapa harus
ditutup-tutupi sama Kasat Pol PP Labura? Tunjukkan saja surat SK Pemecatanya
dan tunjukkan nama anggotanya yang dipecat. Kalo hanya omong-omong aja orang
bisa gak percaya. Kalo begitu Kasat Pol PP Labura tidak mengindahkan UU KIP
(Keterbukaan Informasi Publik)”. “Jika pemecatan itu benar. Menurut
saya, tidak cukup hanya sanksinya pemecatan saja. Seharusnya kedua pelaku
tersebut dihukum sesuai KUHPidana yang
berlaku. Kami siap mendampingi pihak korban, bila diminta oleh korban,” pintanya.
(Amsar Tanjung)
0 Comments