Ticker

7/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Benarkah Kasat Pol PP Labura Pecat Anggotanya Terkait Dugaan Rudapaksa Dibawah Umur?

 


MAJALAHJURNALIS.Com (Labura) – Viral dugaan Rudapaksa dilakukan oknum anggota Satpol PP Labura, akhirnya kedua oknum tersebut dikabarkan hanya diberikan sanksi pemecatan saja oleh atasannya.
 
Hal tersebut dibenarkan Kasat Pol PP Labuhanbatu Utara (Labura) Singgih Purwoto saat dikonfirmasi awak media, Selasa, (25/2/2025) melalui WhatsApp, "Surat udah disampaikan ke yang bersangkutan, Mas!" tulisnya di WhatsApp, namun beliau tidak menunjukkan bukti SK Pemecatan kepada awak media.
 
Pantauan awak media, karena persoalan itu sempat viral di sosial media dan kemungkinan ada kesan melindungi anggotanya, netizen merasa cemas apakah hal itu benar-benar dilakukan oleh atasannya, ‘Bahasa itulah yang tertangkap awak media’.



Asumsi itu bisa muncul, mengingat Kasat Pol PP Labura Singgih Purwoto tidak terbuka memberi keterangan ke media. Sehingga membuat ketidakpercayaan publik terhadap sanksi kedua anggotanya, apakah benar-benar telah dipecat? Karena info tersebut sempat viral, para netizen akan bertanya-tanya tentang kebenaran pemecatan itu.
 
Menanggapi hal ini, Ketua Dewan Pimpinan Daerah Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia (DPD PWDPI)  Labura M. Idris menanggapinya, “Kenapa harus ditutup-tutupi sama Kasat Pol PP Labura? Tunjukkan saja surat SK Pemecatanya dan tunjukkan nama anggotanya yang dipecat. Kalo hanya omong-omong aja orang bisa gak percaya. Kalo begitu Kasat Pol PP Labura tidak mengindahkan UU KIP (Keterbukaan Informasi Publik)”.
 
“Jika pemecatan itu benar. Menurut saya, tidak cukup hanya sanksinya pemecatan saja. Seharusnya kedua pelaku tersebut dihukum sesuai  KUHPidana yang berlaku. Kami siap mendampingi pihak korban, bila diminta oleh korban,” pintanya. (Amsar Tanjung)

Post a Comment

0 Comments