Ticker

7/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Denda Rp 48 Miliar, Kades Kohod Siap Bayar Akibat Pembangunan Pagar Laut

 

Arsin bin Asip (tengah) Kades Kohod, Tangerang saat melakukan keterangan pers Jumat, 14 Februari 2025. (ANTARA/DOK)


MAJALAHJURNALIS.Com (Jakarta) - Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menegaskan Kepala Desa Kohod Arsin bin Asip beserta stafnya diberikan tenggat waktu 30 hari untuk melunasi denda administratif sebesar Rp 48 miliar akibat pembangunan pagar laut di perairan Kabupaten Tangerang, Banten.
 
"Batas waktunya maksimal 30 hari mereka harus membayar. Mereka juga telah menyatakan kesanggupan dalam surat pernyataan," ujar Trenggono dalam rapat kerja bersama Komisi IV DPR di Jakarta, Kamis (28/2/2025) dikutip dari Antara.
 
Trenggono menyampaikan hal itu ketika anggota Komisi IV DPR Daniel Johan mendalami soal pagar laut Tangerang dalam sesi pendalaman pada rapat kerja tersebut. Dalam raker tersebut Daniel Johan meminta penegasan kepada Menteri Trenggono mengenai siapa yang bertanggung jawab atas pembangunan pagar laut di Tangerang tersebut.
 
Daniel Johan menanyakan kepada Trenggono apakah kades Kohod merupakan pelaku utama dalam pembangunan pagar laut tersebut sesuai dengan pemeriksaan yang telah dilakukan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
 
"Saya hanya ingin memastikan, apakah hasil pemeriksaan KKP menunjukkan bahwa yang membangun pagar laut ini adalah Pak Kades? Jadi, apakah benar Pak Kades yang melaksanakan pembangunan ini?" tanya Daniel.
 
Menanggapi pertanyaan itu, Trenggono mengonfirmasi kepala Desa Kohod dan stafnya memang menjadi pihak yang membangun pagar laut tersebut.
 
"Hasil pemeriksaan kami menunjukkan Pak Kades dan stafnya mengakui telah membangun pagar laut itu, dan mereka telah membuat pernyataan tertulis," jelas Trenggono.
 
Namun, Daniel menegaskan pihaknya membutuhkan bukti hasil pemeriksaan, bukan sekadar pernyataan dari kades Kohod dan stafnya. "Kami butuh hasil pemeriksaan, bukan sekadar pernyataan," kata Daniel.
 
Trenggono kembali menegaskan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan, kepala Desa Kohod dan stafnya memang bertanggung jawab atas pembangunan pagar laut tersebut, sesuai dengan pengakuan yang mereka buat dalam dokumen resmi.
 
"Iya, hasil pemeriksaannya seperti itu," ucap Trenggono.
 
Trenggono menjelaskan hingga saat ini denda tersebut belum dibayarkan, mengingat penetapan sanksi administratif baru dilakukan kemarin. Meski demikian, ia menegaskan bahwa pihaknya telah menetapkan batas waktu 30 hari bagi Kades Kohod dan stafnya untuk menyelesaikan pembayaran denda tersebut.
 
"Kades Kohod dan stafnya telah menyatakan kesediaan mereka untuk membayar, meskipun hingga saat ini belum ada pembayaran yang dilakukan," pungkas Trenggono.
Sumber : Beritasatu.com

Post a Comment

0 Comments