Arsin
bin Asip (tengah) Kades Kohod, Tangerang saat melakukan keterangan pers Jumat,
14 Februari 2025. (ANTARA/DOK)
MAJALAHJURNALIS.Com (Jakarta)
- Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono
menegaskan Kepala Desa Kohod Arsin bin Asip beserta stafnya diberikan tenggat
waktu 30 hari untuk melunasi denda administratif sebesar Rp 48 miliar akibat
pembangunan pagar laut di perairan Kabupaten Tangerang, Banten.
"Batas waktunya maksimal 30 hari
mereka harus membayar. Mereka juga telah menyatakan kesanggupan dalam surat
pernyataan," ujar Trenggono dalam rapat kerja bersama Komisi IV DPR di
Jakarta, Kamis (28/2/2025) dikutip dari Antara.
Trenggono menyampaikan hal itu ketika
anggota Komisi IV DPR Daniel Johan mendalami soal pagar laut Tangerang dalam
sesi pendalaman pada rapat kerja tersebut. Dalam raker tersebut Daniel Johan
meminta penegasan kepada Menteri Trenggono mengenai siapa yang bertanggung
jawab atas pembangunan pagar laut di Tangerang tersebut.
Daniel Johan menanyakan kepada
Trenggono apakah kades Kohod merupakan pelaku utama dalam pembangunan pagar
laut tersebut sesuai dengan pemeriksaan yang telah dilakukan oleh Kementerian
Kelautan dan Perikanan (KKP).
"Saya hanya ingin memastikan,
apakah hasil pemeriksaan KKP menunjukkan bahwa yang membangun pagar laut ini
adalah Pak Kades? Jadi, apakah benar Pak Kades yang melaksanakan pembangunan
ini?" tanya Daniel.
Menanggapi pertanyaan itu, Trenggono
mengonfirmasi kepala Desa Kohod dan stafnya memang menjadi pihak yang membangun
pagar laut tersebut.
"Hasil pemeriksaan kami
menunjukkan Pak Kades dan stafnya mengakui telah membangun pagar laut itu, dan
mereka telah membuat pernyataan tertulis," jelas Trenggono.
Namun, Daniel menegaskan pihaknya
membutuhkan bukti hasil pemeriksaan, bukan sekadar pernyataan dari kades Kohod
dan stafnya. "Kami butuh hasil pemeriksaan, bukan sekadar
pernyataan," kata Daniel.
Trenggono kembali menegaskan bahwa
berdasarkan hasil pemeriksaan, kepala Desa Kohod dan stafnya memang bertanggung
jawab atas pembangunan pagar laut tersebut, sesuai dengan pengakuan yang mereka
buat dalam dokumen resmi.
"Iya, hasil pemeriksaannya
seperti itu," ucap Trenggono.
Trenggono menjelaskan hingga saat ini
denda tersebut belum dibayarkan, mengingat penetapan sanksi administratif baru
dilakukan kemarin. Meski demikian, ia menegaskan bahwa pihaknya telah menetapkan
batas waktu 30 hari bagi Kades Kohod dan stafnya untuk menyelesaikan pembayaran
denda tersebut.
"Kades Kohod dan stafnya telah
menyatakan kesediaan mereka untuk membayar, meskipun hingga saat ini belum ada
pembayaran yang dilakukan," pungkas Trenggono.
Sumber : Beritasatu.com
0 Comments