Pelaku
saat diamankan di kantor polisi. (Dok. Polres Pelabuhan Belawan)
MAJALAHJURNALIS.Com
(Medan) - Mobil wanita di Kota Medan, Sumatera
Utara (Sumut) bernama Shanti (31) dibawa kabur suami siri ibunya, Dedi Ferdian
(43). Mobil itu lalu dijual pelaku seharga Rp 45 juta.
Kasat
Reskrim Polres Pelabuhan Belawan AKP Riffi Noor Faizal menyebut pelaku merupakan
warga Jalan Tentram, Kecamatan Medan Marelan. Peristiwa pencurian itu terjadi
pada 4 Agustus 2023, sedangkan pelaku ditangkap pada Selasa (11/2/2025).
"Awalnya,
pelapor memakirkan mobil Nisan miliknya di rumah orang tua kandungnya dan
memberikan kunci mobil tersebut," kata Riffi, Rabu (12/2/2025).
Setelah
menitipkan mobil itu, korban pulang ke rumahnya di Kelurahan Tanah 600,
Kecamatan Medan Marelan. Lalu, keesokan harinya, ibu korban menghubungi korban
untuk memberitahu bahwa mobil korban sudah tidak ada garasi. Selain itu, kunci
mobil korban juga telah hilang.
"Setelah
diselidiki, ternyata kendaraan tersebut dibawa oleh tersangka yang merupakan
suami siri ibu korban dan handphone miliknya (Dedi) juga sudah tidak bisa
dihubungi lagi," kata Riffi.
Atas
kejadian itu, korban membuat laporan ke Polda Sumut. Pihak kepolisian pun
menyelidiki kasus tersebut hingga akhirnya menangkap pelaku di Kelurahan
Martubung, Kecamatan Medan Labuhan.
Setelah
itu, pelaku diboyong ke Polres Pelabuhan Belawan untuk pemeriksaan lebih
lanjut. Berdasarkan pengakuan pelaku, mobil korban tersebut telah dijualnya ke
pelaku D melalui pelaku I. Saat ini, pihak kepolisian masih memburu keduanya.
"Saat
ini, tersangka Dedi masih menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Kami juga
sedang berupaya menangkap tersangka lainnya yang terlibat dalam penjualan
kendaraan curian ini. Mobil korban dijual seharga Rp 45 juta " pungkasnya.
Sumber : detiksumut
0 Comments