Mendagri
Tito Karnavian di Ruang Komisi II DPR, gedung DPR, kompleks parlemen, Senayan,
Jakarta, Senin, 3 Januari 2025 (Beritasatu.com/Yustinus Patris Paat)
MAJALAHJURNALIS.Com (Jakarta)
- Pemerintah, DPR dan penyelenggara Pemilu akan memutuskan
penundaan jadwal pelantikan kepala daerah non-sengketa hasil Pilkada 2024 serta
putusan dismissal Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin (3/2/2025).
Keputusan tersebut akan ditetapkan
dalam rapat kerja antara DPR, Menteri Dalam Negeri (Mendagri), KPU, dan
Bawaslu.
"Iya, iya (diputuskan hari ini
jadwal pelantikan)," ujar Mendagri Tito Karnavian di gedung DPR, Komplek Parlemen,
Senayan, Jakarta, Senin (3/2/2025).
Tito menyebutkan, rapat yang digelar
hari ini memiliki dua agenda utama. Agenda pertama akan membahas evaluasi
program kerja dan anggaran Kemendagri di Tahun 2024 serta rencana program
anggaran Kemendagri di Tahun 2025, yang diikuti oleh Kemendagri, BNPP, dan DPR.
Agenda kedua, yang akan dilaksanakan
pukul 14.00 WIB, akan membahas evaluasi Pilkada Serentak 2024. Dalam agenda
ini, jadwal pelantikan kepala daerah terpilih dalam Pilkada 2024 akan dibahas
secara mendalam.
"Siang nanti, jam dua, kalau ini
cepat berarti jam dua sesuai on time, itu agendanya adalah tentang evaluasi
Pilkada 2024 dan tentu akan masuk ke isu mengenai pelantikan yang banyak
dipertanyakan. Nanti kita tanya, kita akan jelaskan di sini," jelas Tito.
Komisi II DPR juga akan menggelar
rapat kerja (raker) bersama Mendagri Tito Karnavian serta penyelenggara pemilu,
yaitu KPU, Bawaslu, dan DKPP, pada Senin (3/2/2025) siang. Raker tersebut akan
membahas terkait waktu pelantikan kepala daerah terpilih dalam Pilkada Serentak
2024.
Diketahui, jadwal pelantikan kepala
daerah yang semula dijadwalkan pada 6 Februari 2025 harus diundur.
"Karena keputusan 6 Februari 2025
terkait pelantikan serentak Gubernur, Bupati, dan Wali Kota yang tidak
berperkara di MK, itu sudah diputuskan di Komisi II DPR, maka secara etis,
secara adab politik, dan untuk menjaga kemitraan yang baik, kami akan
memutuskannya kembali jika terjadi usulan-usulan perubahan," kata Ketua
Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, kepada wartawan, Senin (3/2/2025).
Rifqinizamy mengakui ia mendapat
informasi mengenai kemungkinan penundaan pelantikan kepala daerah yang
seharusnya dilaksanakan pada 6 Februari 2025, yang diperkirakan akan
dilaksanakan antara 18 hingga 20 Februari 2025. Kepastian mengenai hal ini akan
dibahas dalam rapat kerja hari ini.
"Namun, bagaimana keputusannya,
kita tunggu di rapat Komisi II DPR bersama Kemendagri," tegas Rifqinizamy.
Sumber : Beritasatu.com
0 Comments