MAJALAHJURNALIS.Com (Kuantansingingi)
– Polsek Kuantan Mudik tangkap 2 orang tersangka inisial I
(22) dan R (22) pengedar dan pemakai sabu beserta Barang Bukti (BB). Kapolsek Kuantan Mudik AKP Hendra
Setiawan menjelaskan kepada awak media, "Pengungkapan kasus ini dilakukan,
Senin (17/2/2025) sekitar pukul 02.00 WIB di bawah jembatan Desa Toar,
Kecamatan Gunung Toar. Kedua tersangka kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (1)
Jo Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang
Narkotika.” Dari tangan tersangka, polisi berhasil
menyita sejumlah BB 16 bungkus paket kecil, alat hisap dan buah kaca pirex
serta 1 kantong parfum warna biru, digunakan sebagai tempat penyimpanan sabu
dan 1 unit sepeda motor tanpa nomor polisi. Petugas langsung melakukan tes
urine dan keduanya positif mengkonsumsi sabu. (Darmayani)
0 Comments