MAJALAHJURNALIS.Com (Kuantansingingi)
– Pelaku pencurian uang inisial R (22) di Warung Grosir di
Desa Gunung berhasil diringkus Polsek Kuantan Mudik Polres Kuantan Singingi, Minggu
(16/2/2025) sekira pukul 19.40 Wib. "Kasus pencurian ini terjadi pada
Jumat (3/1/2025) sekitar pukul 06.30 Wib. Korban, saudara Y, menyadari kejadian
tersebut ketika membuka warungnya dan mendapati pintu belakang dalam keadaan
terbuka. Merasa curiga, ia segera memeriksa laci kasir, tempat ia menyimpan
uang di dalam kantong kresek hitam. Setelah diperiksa, diketahui bahwa uang
sekitar Rp 3 juta telah hilang," ujar Kapolsek Kuantan Mudik AKP Hendra
Setiawan menjelaskan kepada wartawan, Senin (17/2/2025). Korban juga mengungkapkan, bahwa
kejadian serupa sudah sering terjadi sejak Oktober 2024 hingga Januari 2025,
yang akhirnya mendorongnya untuk melaporkan kejadian ini ke Polsek Kuantan
Mudik guna diproses lebih lanjut. Setelah menerima laporan dari korban, pihak
kepolisian segera melakukan penyelidikan intensif. Pada Minggu (16/2/2025) sekira pukul
20.00 WIB, tim Opsnal Polres Kuansing berhasil mengamankan seorang terduga
pelaku berinisial R (22). Tim kemudian menghubungi Ps. Kanit Reskrim Polsek
Kuantan Mudik untuk koordinasi. Saat R dimitai keterangannya
mengatakan, bahwa uang hasil curian tersebut ia gunakan untuk membeli satu unit
sepeda motor Honda Scoopy. "Kasus ini kini dalam proses
penyidikan lebih lanjut untuk memastikan bahwa pelaku mendapatkan hukuman
sesuai dengan perbuatannya. Pihak kepolisian juga akan terus meningkatkan
patroli dan pengamanan guna mencegah terjadinya kasus serupa di kemudian
hari," tambah Kapolsek mengakhiri Konferensi Pers. (Darmayani)
0 Comments