Presiden
Prabowo.@Antara/YouTube Sekretariat Presiden.
MAJALAHJURNALIS.Com (Jakarta)
- Presiden Prabowo Subianto telah menerbitkan Peraturan
Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2025 yang mengatur bahwa pekerja yang mengalami
Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) berhak menerima manfaat uang tunai sebesar 60
persen dari gaji mereka selama enam bulan.
Kebijakan ini merupakan revisi dari PP
Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan
Pekerjaan (JKP), yang ditandatangani pada 7 Februari 2025.
Program JKP ini diselenggarakan oleh
BPJS Ketenagakerjaan dan memberikan perlindungan kepada pekerja yang kehilangan
pekerjaan dengan manfaat berupa uang tunai, akses informasi pasar kerja, serta
pelatihan kerja.
Berdasarkan Pasal 21 dalam regulasi
baru ini, manfaat uang tunai diberikan setiap bulan sebesar 60 persen dari gaji
terakhir yang dilaporkan oleh pengusaha kepada BPJS Ketenagakerjaan, dengan
batas atas gaji sebesar Rp 5 juta. Jika gaji pekerja melebihi batas tersebut,
maka perhitungan manfaat tunai didasarkan pada batas atas yang telah
ditetapkan.
"Manfaat uang tunai diberikan
setiap bulan sebesar 60 persen dari upah, untuk paling lama enam bulan,"
bunyi Pasal 21 beleid tersebut.
"Dalam hal upah melebihi batas
atas upah maka upah yang digunakan sebagai dasar pembayaran manfaat uang tunai
sebesar batas atas upah," jelas Pasal 21 ayat (4).
Selain itu, aturan baru ini juga
mengubah besaran iuran JKP. Sebelumnya, iuran ditetapkan sebesar 0,46 persen
dari gaji bulanan, namun kini dikurangi menjadi 0,36 persen. Perubahan ini
bertujuan untuk meningkatkan keberlanjutan program serta mengurangi beban iuran
bagi pemberi kerja dan pekerja.
Namun, hak atas manfaat JKP dapat
hilang apabila pekerja tidak mengajukan klaim dalam waktu enam bulan setelah
PHK, telah memperoleh pekerjaan baru, atau meninggal dunia.
Dengan adanya aturan ini, diharapkan
pekerja yang terdampak PHK mendapatkan dukungan finansial sementara serta
kesempatan untuk kembali bekerja melalui akses pelatihan dan informasi pasar
kerja.
Sumber : Beritasatu.com
0 Comments