Ketua MPN PP Japto.@dok. detikcom
MAJALAHJURNALIS.Com (Jakarta)
- KPK telah menggeledah rumah Ketua Majelis Pimpinan
Nasional Pemuda Pancasila (PP) Japto Soerjosoemarno. Penyidik KPK menyita
belasan mobil.
"Hasil sita rumah JS, 11
kendaraan bermotor roda empat," kata jubir KPK Tessa Mahardhika Sugiarto
kepada wartawan, Rabu (5/2/2025).
Rumah Japto yang digeledah berada di
daerah Jagakarsa, Jakarta Selatan. Penggeledahan dilakukan terkait penyidikan
kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka mantan Bupati
Kutai Kartanegara Rita Widyasari.
Tim KPK menggeledah rumah Japto pada
Selasa (4/2/2025). Selain mobil, KPK menyita mata uang asing hingga barang
bukti elektronik.
"(Barang yang disita) uang rupiah
dan valas, dokumen, barang bukti elektronik," ujar Tessa.
Namun Tessa belum menjelaskan apa
kaitan Japto dengan Rita. Dia juga belum menjelaskan mobil yang disita itu
terdaftar atas nama siapa.
Sebagai informasi, Rita awalnya
ditetapkan sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi pada 2017. Dia kemudian
diadili dalam kasus gratifikasi.
Pada 2018, Rita divonis 10 tahun
penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Rita juga dihukum
membayar denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan dan pencabutan hak politik
selama 5 tahun.
Hakim menyatakan Rita terbukti
menerima gratifikasi Rp 110 miliar terkait perizinan proyek di Kutai
Kartanegara. Rita mencoba melawan vonis itu.
Upaya Rita kandas setelah Mahkamah
Agung menolak permohonan peninjauan kembali (PK) pada 2021. Rita telah
dieksekusi ke Lapas Pondok Bambu.
Selain kasus gratifikasi, Rita masih
menjadi tersangka kasus dugaan TPPU. Pada Juli 2024, KPK mengungkap Rita juga
menerima duit dari pengusaha tambang.
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur
Rahayu mengatakan Rita mendapatkan gratifikasi dalam bentuk pecahan mata uang
dolar Amerika Serikat (AS). Rita Widyasari memperoleh USD 5 per metrik ton dari
perusahaan batu bara.
Sumber : detiknews
0 Comments