Ticker

7/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Rumah Ketua MPN PP Japto Soerjosoemarno digeledah KPK, Sita 11 Mobil hingga Valas

 

Ketua MPN PP Japto.@dok. detikcom


MAJALAHJURNALIS.Com (Jakarta) - KPK telah menggeledah rumah Ketua Majelis Pimpinan Nasional Pemuda Pancasila (PP) Japto Soerjosoemarno. Penyidik KPK menyita belasan mobil.
 
"Hasil sita rumah JS, 11 kendaraan bermotor roda empat," kata jubir KPK Tessa Mahardhika Sugiarto kepada wartawan, Rabu (5/2/2025).
 
Rumah Japto yang digeledah berada di daerah Jagakarsa, Jakarta Selatan. Penggeledahan dilakukan terkait penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari.
 
Tim KPK menggeledah rumah Japto pada Selasa (4/2/2025). Selain mobil, KPK menyita mata uang asing hingga barang bukti elektronik.
 
"(Barang yang disita) uang rupiah dan valas, dokumen, barang bukti elektronik," ujar Tessa.
 
Namun Tessa belum menjelaskan apa kaitan Japto dengan Rita. Dia juga belum menjelaskan mobil yang disita itu terdaftar atas nama siapa.
 
Sebagai informasi, Rita awalnya ditetapkan sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi pada 2017. Dia kemudian diadili dalam kasus gratifikasi.
 
Pada 2018, Rita divonis 10 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Rita juga dihukum membayar denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan dan pencabutan hak politik selama 5 tahun.
 
Hakim menyatakan Rita terbukti menerima gratifikasi Rp 110 miliar terkait perizinan proyek di Kutai Kartanegara. Rita mencoba melawan vonis itu.
 
Upaya Rita kandas setelah Mahkamah Agung menolak permohonan peninjauan kembali (PK) pada 2021. Rita telah dieksekusi ke Lapas Pondok Bambu.
 
Selain kasus gratifikasi, Rita masih menjadi tersangka kasus dugaan TPPU. Pada Juli 2024, KPK mengungkap Rita juga menerima duit dari pengusaha tambang.
 
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan Rita mendapatkan gratifikasi dalam bentuk pecahan mata uang dolar Amerika Serikat (AS). Rita Widyasari memperoleh USD 5 per metrik ton dari perusahaan batu bara.
Sumber : detiknews

Post a Comment

0 Comments