Sekretaris
Jenderal MPN PP Arif Rahman & Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto.@Ist
MAJALAHJURNALIS.Com
(Jakarta) - Majelis Pimpinan Nasional Pemuda
Pancasila (PP) meminta semua pihak mengedepankan asas praduga tidak bersalah
terkait penggeledahan KPK di rumah kediaman Ketua Umum PP Japto Soerjosoemarno
pada Selasa (4/2/2025) malam.
"Kami
menghormati proses hukum dan kami meminta agar semua menghormati serta
mengedepankan asas praduga tak bersalah," kata Sekretaris Jenderal MPN PP
Arif Rahman lewat pesan singkat kepada CNNIndonesia.com, Rabu (5/2/2025) malam.
Penggeledahan
itu berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan penerimaan gratifikasi dengan
tersangka mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari.
Dalam
penggeledahan, tim penyidik KPK menyita 11 mobil, uang rupiah dan valuta asing,
dokumen dan Barang Bukti Elektronik (BBE).
Jubir KPK Tessa
Mahardhika Sugiarto
Jubir
(Juru Bicara) KPK Tessa Mahardhika Sugiarto menyampaikan pihaknya sedang
berupaya mencari dan menyita aset-aset diduga hasil gratifikasi dan Tindak
Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang diduga dilakukan Rita. Hal itu dalam rangka
memulihkan aset.
Dalam
proses penyidikan berjalan, KPK lebih dulu menggeledah rumah kediaman pengusaha
batu bara yang juga Ketua Pemuda Pancasila Kalimantan Timur (Kaltim) Said Amin
pada Juni 2024 lalu dan rumah kediaman Wakil Ketua Umum MPN PP sekaligus
Politikus Partai NasDem Ahmad Ali pada Selasa, 4 Februari 2025.
Sejumlah
barang bukti seperti uang tunai, tas, jam hingga banyak kendaraan disita
penyidik.
Rita
Widyasari kembali diproses hukum KPK karena diduga menerima gratifikasi
berkaitan dengan pertambangan batu bara, jumlahnya sekitar US$3,3 hingga US$5
per metrik ton batu bara.
Rita
diduga juga telah menyamarkan penerimaan gratifikasi tersebut sehingga KPK
menerapkan Pasal TPPU.
Sejumlah
aset yang disinyalir bersumber dari hasil korupsi masih terus didalami. Salah
satu upaya yang dilakukan adalah dengan memeriksa saksi-saksi.
Pada
Kamis, 27 Juni 2024, KPK telah memeriksa pengusaha asal Kalimantan Timur yang
bernama Said Amin. Tim penyidik mendalami perihal sumber dana pembelian ratusan
mobil yang telah disita sebelumnya.
KPK
juga telah memeriksa dan menggeledah rumah kediaman Direktur Utama PT Sentosa
Laju Energy, Tan Paulin alias Paulin Tan, di Surabaya, Jawa Timur.
Rita
bersama Komisaris PT Media Bangun Bersama Khairudin ditetapkan sebagai
tersangka oleh KPK pada 16 Januari 2018.
Rita
dan Khairudin diduga mencuci uang dari hasil tindak pidana gratifikasi dalam
sejumlah proyek dan perizinan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara
sebesar Rp436 miliar.
Mereka
disinyalir membelanjakan penerimaan hasil gratifikasi tersebut untuk membeli
kendaraan yang menggunakan nama orang lain, tanah, uang tunai, maupun dalam
bentuk lainnya.
Rita
kini mendekam di Lapas Perempuan Pondok Bambu untuk menjalani vonis pidana 10
tahun penjara. Berdasarkan putusan Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung
(MA), Rita juga dihukum membayar denda sebesar Rp600 juta subsider enam bulan
kurungan dengan hak politik dicabut selama lima tahun, terhitung mulai dari
yang bersangkutan selesai menjalani pidana pokok.
Rita
terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp110,7 miliar dan suap Rp6 miliar dari
para pemohon izin dan rekanan proyek, tegas Tessa Mahardhika Sugiarto.
Sumber
: CNN Indonesia
0 Comments