Nader
Thaher dibawa ke Kejati Riau.@dok Raja Adil Siregar/detikSumut
MAJALAHJURNALIS.Com (Pekanbaru)
- Ada sejumlah peristiwa kriminal menarik yang terjadi di
wilayah Riau pada pekan ini. Mulai dari seorang terpidana kasus korupsi yang
masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) selama 19 tahun akhirnya ditangkap,
hingga mantan Pj Wali Kota Pekanbaru yang diperiksa Polda Riau terkait kasus
SPPD Fiktif DPRD Riau.
Untuk selengkapnya, berikut detikSumut
rangkum sejumlah peristiwa kriminal menarik yang mencuri perhatian di Riau.
Terpidana
Korupsi Ditangkap Usai Buron 19 Tahun
Seorang terpidana kasus korupsi Rp
35,9 miliar, Nader Thaher, ditangkap tim dari Kejaksaan Agung dan Kejaksaan
Tinggi Riau. Nader ditangkap setelah masuk dalam DPO selama 19 tahun.
"Dia sudah menjadi DPO sejak
putusan kasasi tahun 2006. Ditangkap di sebuah apartemen di Kota Bandung. Pada
awal ditemukan kita masih meragukan karena identitasnya telah berubah,"
kata Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Akmal Abbas, Jumat (14/2/2025).
Nader yang merupakan mantan Direktur
PT Siak Zamrud Pusaka (SZP) itu ditangkap di sebuah apartemen gateway Ciracas,
Bandung, Jawa Barat pada Kamis (13/2/2025) sekitar pukul 16.50 WIB. Dia
ditangkap berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 1142 K/Pid/2006 tanggal 24
Juli 2006.
"Identitasnya sudah berubah atas
nama H Tony. Kita konfirmasi memang benar dia telah mengubah namanya dari Nader
Taher menjadi H Tony," ucap Akmal Abbas.
Nader sudah dijatuhi hukuman 14 tahun
penjara. Selain itu dia juga denda Rp 250 juta subsider 4 bulan kurungan atas
kasus korupsi tersebut.
Eks
Walkot Pekanbaru Diperiksa Kasus SPPD Fiktif
Penyidik Subdit Tipidkor Reskrimsus
Polda Riau memeriksa mantan Wali Kota Pekanbaru, Muflihun alias Uun. Uun
diperiksa selama dua hari.
"Diperiksa dari kemarin.
Dilanjutkan hari ini, belum selesai," kata Direktur Reskrimsus Polda Riau
Kombes Ade Kuncoro kepada detikSumut, Jumat (14/2/2025).
Ade mengatakan pemeriksaan terhadap
Uun untuk sinkronisasi hasil pemeriksaan dari saksi-saksi lain. Statusnya masih
sebagai saksi.
"Ini pemeriksaan untuk
sinkronisasi hasil pemeriksaan yang lain, ditanyakan ke dia. Masih sebagai
saksi," kata Ade.
KPK
Periksa 12 Saksi Kasus Flyover SKA
KPK memeriksa 12 orang saksi dari
swasta hingga pegawai Pemerintah Provinsi Riau terkait kasus flyover Simpang
SKA. Pemeriksaan dilakukan KPK di 2 lokasi berbeda.
"Hari ini Jumat (14/2/2025) KPK
menjadwalkan pemeriksaan saksi dugaan tindak pidana korupsi pembangunan proyek
flyover jalan di Riau," kata Juru Bicara KPK, Tessa saat dikonfirmasi,
Jumat (14/2/2025).
Pemeriksaan itu dilakukan di Kantor
Perwakilan BPKP Provinsi Riau, Jalan Jenderal Sudirman, Kota Pekanbaru. Selain
itu pemeriksaan juga dilakukan KPK terhadap 2 saksi lain di Gedung Merah Putih
KPK di Jakarta.
Saksi yang di periksa di Kantor BPKP
Riau adalah WNM selaku Konsultan Teknik PT Yodya Karya Wilayah 3 Papua, RKF
selaku staf BPKAD Provinsi Riau, MDA selaku Kepala Bidang Anggaran BPKAD
Provinsi Riau, GAR selaku Kepala Bagian Pengelola Pengadaan Barang dan Jasa dan
JR selaku Pengelola Pengadaan Barang dan Jasa Ahli Pertama.
Selain itu ada RHA selaku Pengelola
Pengadaan Barang dan Jasa Ahli Muda. HMS selaku ASN Pemprov Riau, RH selaku
Pengelola Pengadaan Barang dan Jasa Ahli Muda, NV selaku Plt Kepala Bidang
Cipta Karya dan ALS selaku Sekretarsi Dinas PUPR Prov Riau tahun 2018.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung
KPK Merah Putih atas nama WBP selaku Wakil Direktur PT Jatra Sejahtera dan PKW
selaku Kepala Seksi Layanan Balai Litbang Geoteknik Jalan tahun 2017,"
kata Tessa.
Sumber : detiksumut
0 Comments