Ticker

7/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Terpidana Korupsi Ditangkap Usai Buron 19 Tahun

 

Nader Thaher dibawa ke Kejati Riau.@dok Raja Adil Siregar/detikSumut


MAJALAHJURNALIS.Com (Pekanbaru) - Ada sejumlah peristiwa kriminal menarik yang terjadi di wilayah Riau pada pekan ini. Mulai dari seorang terpidana kasus korupsi yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) selama 19 tahun akhirnya ditangkap, hingga mantan Pj Wali Kota Pekanbaru yang diperiksa Polda Riau terkait kasus SPPD Fiktif DPRD Riau.
 
Untuk selengkapnya, berikut detikSumut rangkum sejumlah peristiwa kriminal menarik yang mencuri perhatian di Riau.
 
Terpidana Korupsi Ditangkap Usai Buron 19 Tahun
 
Seorang terpidana kasus korupsi Rp 35,9 miliar, Nader Thaher, ditangkap tim dari Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi Riau. Nader ditangkap setelah masuk dalam DPO selama 19 tahun.
 
"Dia sudah menjadi DPO sejak putusan kasasi tahun 2006. Ditangkap di sebuah apartemen di Kota Bandung. Pada awal ditemukan kita masih meragukan karena identitasnya telah berubah," kata Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Akmal Abbas, Jumat (14/2/2025).
 
Nader yang merupakan mantan Direktur PT Siak Zamrud Pusaka (SZP) itu ditangkap di sebuah apartemen gateway Ciracas, Bandung, Jawa Barat pada Kamis (13/2/2025) sekitar pukul 16.50 WIB. Dia ditangkap berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 1142 K/Pid/2006 tanggal 24 Juli 2006.
 
"Identitasnya sudah berubah atas nama H Tony. Kita konfirmasi memang benar dia telah mengubah namanya dari Nader Taher menjadi H Tony," ucap Akmal Abbas.
 
Nader sudah dijatuhi hukuman 14 tahun penjara. Selain itu dia juga denda Rp 250 juta subsider 4 bulan kurungan atas kasus korupsi tersebut.
 
Eks Walkot Pekanbaru Diperiksa Kasus SPPD Fiktif
 
Penyidik Subdit Tipidkor Reskrimsus Polda Riau memeriksa mantan Wali Kota Pekanbaru, Muflihun alias Uun. Uun diperiksa selama dua hari.
 
"Diperiksa dari kemarin. Dilanjutkan hari ini, belum selesai," kata Direktur Reskrimsus Polda Riau Kombes Ade Kuncoro kepada detikSumut, Jumat (14/2/2025).
 
Ade mengatakan pemeriksaan terhadap Uun untuk sinkronisasi hasil pemeriksaan dari saksi-saksi lain. Statusnya masih sebagai saksi.
 
"Ini pemeriksaan untuk sinkronisasi hasil pemeriksaan yang lain, ditanyakan ke dia. Masih sebagai saksi," kata Ade.
 
KPK Periksa 12 Saksi Kasus Flyover SKA
 
KPK memeriksa 12 orang saksi dari swasta hingga pegawai Pemerintah Provinsi Riau terkait kasus flyover Simpang SKA. Pemeriksaan dilakukan KPK di 2 lokasi berbeda.
 
"Hari ini Jumat (14/2/2025) KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dugaan tindak pidana korupsi pembangunan proyek flyover jalan di Riau," kata Juru Bicara KPK, Tessa saat dikonfirmasi, Jumat (14/2/2025).
 
Pemeriksaan itu dilakukan di Kantor Perwakilan BPKP Provinsi Riau, Jalan Jenderal Sudirman, Kota Pekanbaru. Selain itu pemeriksaan juga dilakukan KPK terhadap 2 saksi lain di Gedung Merah Putih KPK di Jakarta.
 
Saksi yang di periksa di Kantor BPKP Riau adalah WNM selaku Konsultan Teknik PT Yodya Karya Wilayah 3 Papua, RKF selaku staf BPKAD Provinsi Riau, MDA selaku Kepala Bidang Anggaran BPKAD Provinsi Riau, GAR selaku Kepala Bagian Pengelola Pengadaan Barang dan Jasa dan JR selaku Pengelola Pengadaan Barang dan Jasa Ahli Pertama.
 
Selain itu ada RHA selaku Pengelola Pengadaan Barang dan Jasa Ahli Muda. HMS selaku ASN Pemprov Riau, RH selaku Pengelola Pengadaan Barang dan Jasa Ahli Muda, NV selaku Plt Kepala Bidang Cipta Karya dan ALS selaku Sekretarsi Dinas PUPR Prov Riau tahun 2018.
 
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih atas nama WBP selaku Wakil Direktur PT Jatra Sejahtera dan PKW selaku Kepala Seksi Layanan Balai Litbang Geoteknik Jalan tahun 2017," kata Tessa.
Sumber : detiksumut

Post a Comment

0 Comments