Ticker

7/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Coreng Semangat Reformasi tentang Dwi Fungsi ABRI, Kini 25 Pati-Pamen Polri duduk di Kementerian dan di Lembaga Negara

 

Ilustrasi Gambar.@Tempo.co


MAJALAHJURNALIS.Com (Jakarta) - Sebanyak 25 perwira tinggi (pati) dan menengah (pamen) Polri ditugaskan di kementerian dan lembaga. Keputusan mutasi ini tertuang dalam enam surat telegram (ST) yang diterbitkan pada 12 Maret 2025, dengan total 1.255 personel mengalami pergeseran jabatan.
 
Dari total 1.255 polisi itu, sebanyak 88 personel mendapat promosi jabatan.
 
Ini daftar 25 pati dan pamen Polri yang ditugaskan di Kementerian atau Lembaga:
 
  1. Irjen Pol Prabowo Argo Yuwono, sebelumnya sebagai Aslog Kapolri dimutasi menjadi Pati Baharkam Polri dengan penugasan di Kementerian UMKM.
  2. Irjen Pol Yudhiawan, sebelumnya sebagai kapolda Sulawesi Selatan, dimutasi menjadi Pati Bareskrim Polri dengan penugasan di Kementerian Kesehatan.
  3. Irjen Pol Mohammad Iqbal, sebelumnya sebagai kapolda Riau, dimutasi menjadi Pati Baharkam Polri dengan penugasan di DPD.
  4. Irjen Pol Djoko Poerwanto, sebelumnya sebagai kapolda Kalimantan Tengah, dimutasi menjadi Pati Bareskrim Polri dengan penugasan di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
  5. 5. Irjen Pol Pudji Prasetijanto Hadi, sebelumnya kapolda Gorontalo, dimutasi menjadi Pati Bareskrim Polri dengan penugasan di Kementerian ATR/BPN.
  6. Irjen Pol Yassin Kosasih, sebelumnya kakorpolairud Baharkam Polri, dimutasi menjadi Pati Baharkam Polri dengan penugasan di Kementerian Kelautan dan Perikanan.
  7. Brigjen Pol Ruslan Aspa, sebelumnya wakapolda NTB, dimutasi menjadi Pati Baharkam Polri dengan penugasan di BP Batam.
  8. Brigjen Pol Edi Mardianto, sebelumnya sebagai wakapolda Jambi, dimutasi menjadi Pati Sahli Kapolr dengan penugasan di Kementerian Dalam Negeri.
  9. Brigjen Pol Rahmadi, sebelumnya wakapolda Jawa Barat, dimutasi menjadi Pati Bareskrim Polri dengan penugasan di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
  10. Brigjen Pol Arman Achdiat, sebelumnya kasubditdikmas Ditkamsel Korlantas Polri, dimutasi menjadi Pati Baintelkam Polri dengan penugasan di BIN.
  11. Kombes Pol Yulmar Try Himawan, sebelumnya wadirtipidter Bareskrim Polri, dimutasi menjadi Pamen Bareskrim Polri dengan penugasan di Bank Tanah.
  12. Kombes Pol Syamsul Bahar, sebelumnya sebagai kabagopsnalmed Setpusdokkes Polri, dimutasi menjadi Pamen Bareskrim Polri dengan penugasan di BNN.
  13. Brigjen Pol Raden Slamet Santoso, sebelumnya dirgakkum Korlantas Polri, dimutasi sebagai Pati Baharkam Polri dengan penugasan di Kementerian Olahraga.
  14. Brigjen Pol Aswin Sipayung, sebelumnya penyidik tindak pidana utama Bareskrim Polri, dimutasi menjadi Pati Bareskrim Polri dengan penugasan di BNN.
  15. Kombes Pol Jamaludin, sebelumnya kabaganev waketbidakademik Stik Lemdiklat Polri, dimutasi menjadi Pamen Baharkam Polri dengan penugasan di Badan Penyelenggara Haji.
  16. Brigjen Pol Moh Irhamni, sebelumnya Pamen Bareskrim Polri, dimutasi menjadi Pati Bareskrim Polri dengan penugasan di PPATK.
  17. Brigjen Pol Sony Sonjaya, sebelumnya Pamen Bareskrim Polri  dengan penugasan di BGN.
  18. Brigjen Pol Dover Christian, sebelumnya Pamen Bareskrim Polri dimutasi menjadi Pati Bareskrim Polri dengan penugasan di DPD.
  19. Brigjen Pol Yuldi Yusman, sebelumnya Pamen Bareskrim Polri dimutasi menjadi Pati Bareskrim Polri dengan penugasan di Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
  20. Brigjen Pol Anton Setiyawan, sebelumnya Pamen Bareskrim Polri dengan penugasan di BNN.
  21. Brigjen Pol Roby Karya Adi, sebelumnya Pamen Bareskrim Polri dimutasi menjadi Pati Bareskrim Polri dengan penugasan di BNN.
  22. Brigjen Pol Arie Ardian Rishadi, sebelumnya Pamen Bareskrim Polri dimutasi menjadi Pati Bareskrim Polri dengan penugasan di Kementerian Hukum.
  23. Brigjen Pol Yusuf Hondawantri Naibaho, sebelumnya Pamen Lemdiklat Polri dimutasi menjadi Pati Lemdiklat Polri dengan penugasan di Lemhannas.
  24. Brigjen Pol Muhamad Yusup, sebelumnya Pamen Lemdiklat Polri dimutasi menjadi Pati Lemdiklat Polri dengan penugasan di Lemhannas.
  25.  Brigjen Pol Bambang Hery Sukmajadi, sebelumnya Pamen Baintelkam Polri dimutasi menjadi Pati Baintelkam Polri dengan penugasan di BIN.
 
Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Sandi Nugroho menegaskan mutasi Polri ini merupakan bagian dari penyegaran organisasi dan strategi penguatan kelembagaan.
 
“Mutasi ini merupakan hal yang wajar dalam dinamika organisasi Polri. Selain sebagai penyegaran, ini juga bagian dari pembinaan karier untuk meningkatkan profesionalisme anggota,” ujar Irjen Pol Sandi Nugroho, Kamis (13/3/2025).
 
Namun, penempatan anggota Polri aktif di kementerian dan lembaga ini dinilai tidak sesuai dengan semangat reformasi yang digaungkan pada 1998. Ketika itu menghapuskan dwifungsi ABRI yang selama bertahun-tahun menempatkan TNI dan Polri tidak hanya sebagai penjaga keamanan, tetapi juga sebagai aktor politik dan birokrasi sipil menjadi salah satu agenda utama reformasi 1998.
 
Setelah itu, ABRI kemudian dipisah menjadi Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Keduanya memiliki tugas yang lebih spesifik, yakni TNI bertanggung jawab atas pertahanan negara, sementara Polri berfokus pada penegakan hukum dan ketertiban masyarakat.
 
Namun, dalam implementasi kebijakan pasca-reformasi, muncul ketimpangan regulasi terkait penugasan di luar institusi utama. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian mengatur dalam Pasal 28 ayat (3) bahwa anggota Polri dapat bertugas di luar struktur kepolisian dengan syarat mengundurkan diri atau pensiun terlebih dahulu.
 
Namun, aturan ini mengalami pelonggaran melalui Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 1 Tahun 2013, yang memungkinkan anggota Polri aktif menduduki jabatan di kementerian atau lembaga sipil tanpa harus keluar dari dinas kepolisian. Hal ini dinilai bertentangan dengan semangat reformasi dan berpotensi membuka kembali praktik lama yang ingin dihapuskan.
 
Sebagai perbandingan, TNI tetap tunduk pada aturan ketat yang membatasi keterlibatan mereka dalam jabatan sipil guna menghindari politisasi institusi. Ironisnya, Polri justru mendapat keleluasaan yang lebih besar.
 
Meskipun Perkap Nomor 1 Tahun 2013 telah dicabut dan digantikan oleh Perkap Nomor 4 Tahun 2017, perdebatan mengenai fleksibilitas aturan bagi Polri masih berlanjut. Beberapa pihak menilai bahwa Polri tetap memiliki kelonggaran yang lebih luas dibandingkan TNI, sehingga menimbulkan ketidaksetaraan dalam standar profesionalisme. Namun penempatan anggota polri aktif di kementerian dan lembaga dinilai tidak sejalan dengan semangat reformasi.
Sumber : Beritasatu.com

Post a Comment

0 Comments