MAJALAHJURNALIS.Com (Deliserdang)
- Sehubungan dengan beredarnya informasi di media sosial
terkait adanya dugaan pungli yang dilakukan oleh personel Polresta Deli Serdang,
maka Ditlantas Polda Sumatera Utara (Sumut) telah melakukan inspeksi mendadak
(Sidak) di Satpas pelayanan SIM Polresta Deli Serdang pada hari Selasa (11/3/2025)
yang dipimpin oleh Kasubditregident Ditlantas Polda Sumut AKBP Sah Udur T.M.
Sitinjak, SH, SIK, MH.
Setelah dilakukan pengecekan secara
langsung terhadap pelayanan penerbitan SIM pada Satpas Polresta Deli Serdang
tidak ditemukan adanya penyimpangan yang dilakukan oleh personel Satpas
Polresta Deli Serdang.
Pelaksanaan pelayanan penerbitan SIM
yang dilakukan oleh Satpas Polresta Deli Serdang sudah sesuai dengan Standart
Operasional Prosedur (SOP) dan Peraturan
Kapolri Nomor 02 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Kepolisian Negara
Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat
Izin Mengemudi.
Terkait pungutan tarif penerbitan SIM
sudah sesuai dengan PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis
Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Polri;
Kasubditregident juga memberikan
penekanan dan arahan kepada seluruh personel Satlantas Polresta Deli Serdang
sebagai berikut:
- Agar para personel yang melaksanakan
pelayanan SIM selalu berdasarkan mekanisme dan SOP yang berlaku serta bersifat
sopan, santun, senyum dan ramah kepada masyarakat pemohon SIM.
- Memberikan pelayanan terbaik kepada
masyarakat dengan tidak mempersulit proses pelayanan SIM.
- Tidak melakukan pemungutan biaya
apapun di luar ketentuan yang berlaku apalagi menaikkan ataupun meminta tarif
penerbitan dan perpanjangan SIM di luar PNBP.
- Mengupayakan dan mencegah terjadinya
praktek percaloan terhadap pelayanan penerbitan maupun perpanjangan SIM pada
Satpas.
Dalam sidak tersebut Kasubdit Regident
juga melakukan wawancara langsung dengan masyarakat yang sedang melakukan
pengurusan SIM setelah melaksanakan ujian praktek. Kegiatan berjalan dengan
lancar dan aman. (Tri Rahma Dani/Tono/Heri Darma)
- Agar para personel yang melaksanakan pelayanan SIM selalu berdasarkan mekanisme dan SOP yang berlaku serta bersifat sopan, santun, senyum dan ramah kepada masyarakat pemohon SIM.
- Memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dengan tidak mempersulit proses pelayanan SIM.
- Tidak melakukan pemungutan biaya apapun di luar ketentuan yang berlaku apalagi menaikkan ataupun meminta tarif penerbitan dan perpanjangan SIM di luar PNBP.
- Mengupayakan dan mencegah terjadinya praktek percaloan terhadap pelayanan penerbitan maupun perpanjangan SIM pada Satpas.
0 Comments