Ticker

7/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Hutan Lindung di Pesisir Desa Regemuk Deli Serdang di Pagar Misterius, Tak Ada Kantongi Izinnya

 

Pagar Misterius di Pesisir Deli Serdang Dibongkar.@Antara Foto/Yudi Manar.


MAJALAHJURNALIS.Com  (Medan) - Perwakilan Ombudsman RI Sumut melakukan rapat bersama DPRD hingga Pemkab Deli Serdang soal pagar yang membentang di hutan lindung di pesisir pantai di Desa Regemuk, Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang. Pemkab Deli Serdang menyebut tidak ada izin yang mereka keluarkan untuk PT Tun Sewindu di lokasi itu.
 
Rapat tersebut digelar pada Rabu (12/3/2025) di Kantor Perwakilan Ombudsman RI Sumut di Medan. Dalam rapat itu, Kepala Dinas Lingkungan Provinsi Sumatera Utara, Yuliani Siregar mengatakan bahwa sebagian areal yang dikuasai PT Tun Sewindu merupakan kawasan hutan lindung.
 
"Dinas Lingkungan Hidup sudah melakukan pemeriksaan ke lapangan. Dari hasil pemeriksaan titik koordinat, dari sekitar 48 hektar yang dikuasai PT. Tun Sewindu, sekitar 11,7 hektare berada dalam kawasan hutan lindung, dan selebihnya berada di kawasan APL," kata Yuliani Siregar dalam keterangannya, Kamis (13/3/2025).
 
Sebagaimana diketahui, saat ini ada usaha tambak udang yang sedang berjalan di lokasi pemagaran di Desa Rugemuk, Pantai Labu. Namun, menurut keterangan Dinas Perizinan dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Deli Serdang, termasuk tidak ada izin usaha atau izin pemagaran atas nama PT Tun Sewindu di lokasi tersebut.
 
"Dalam sistem kami, tidak ada izin usaha ataupun izin pemagaran yang terbit atas nama PT Tun Sewindu. Jika perusahaan merasa memiliki izin, dapat ditunjukkan kepada kami untuk diperiksa," ungkap Kepala Bidang Pengaduan, Kebijakan dan Pelaporan Layanan Ali Al Rusdi Ginting.
 
Sementara Kepala Seksi Pengendalian Kantor Pertanahan Deli Serdang Deli Serdang, Yudi Irwanda menyampaikan bahwa berdasarkan hasil pengecekan data tekstual, ada 4 sertifikat SHM yang diterbitkan dengan luas total 72.953 m2 di sekitar. Namun lokasinya berada di kawasan APL.
 
Dalam rapat tersebut disepakati jika akan segera melakukan pemeriksaan kembali ke lapangan dengan melibatkan seluruh pihak, terutama pemilik lahan dan pemilik usaha. Ombudsman berharap, para pihak segera melakukan penyelesaian dengan langkah-langkah hukum dan upaya administrasi agar permasalahan ini tidak berlarut sehingga dapat mengakibatkan kerusakan ekosistem laut.
 
Sebelumnya diberitakan, Kepala Dinas LHK Sumut Yuliani Siregar dilaporkan ke Polda Sumut. Laporan itu buntut pembongkaran pagar seng yang membentang di pesisir pantai di Desa Regemuk, Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang.
 
Laporan itu diterima dengan nomor STTLP/B/279/II/2025/SPKT/Polda Sumut. Laporan itu dilayangkan PT Tun Sewindu selaku pihak yang melakukan pemagaran di lokasi tersebut ke Polda Sumut pada Kamis (27/2/2025).
 
"Sesuai dengan surat somasi saya, saya melaporkan Kadis LHK Sumut dalam kasus pembongkaran ilegal pagar tambak PT Tun Sewindu," kata Kuasa Hukum PT Tun Sewindu, Junirwan Kurnia, Jumat (28/2/2025).
 
Junirwan menyebut Yuliani diduga memberikan perintah agar masyarakat mengambil pagar seng tersebut dan membawanya pulang. Akibat kejadian itu, kata dia, pihak perusahaan mengalami kerugian sekitar Rp 300 juta. Junirwan menyebut pihaknya memiliki bukti terkait hal itu.
 
Yuliani mengatakan jika dia bakal mengikuti proses hukum. Menurutnya, pihaknya membongkar pagar karena melanggar aturan.
 
"Ya kita hadapi, kalau saya dipanggil ya saya jawab, saya nggak mencuri kok di situ, kita membongkar pagar karena itu melanggar aturan," kata Yuliani Siregar saat dihubungi, Sabtu (1/3/2025).
 
Menurut Yuliani, pembongkaran pagar itu merupakan bagian penegakkan hukum. Sebab, kata Yuliani, tidak ada yang boleh menguasai kawasan hutan.
Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Bobby Nasution meminta Yuliana melawan.
 
"Kalau itu betul-betul hutan lindung, lawan saya bilang," kata Bobby Nasution usai meninjau RSUD Tafaeri Kabupaten Nias Utara, Senin (10/3/2025).
 
Bobby menyebutkan jika pagar itu memang berdiri di hutan lindung, bisa juga dilaporkan balik pihak pengusaha. Hal itu agar ditindak sekalian.
 
"Jangan hanya kita yang dilaporkan, tapi laporkan balik dan tindak sekalian," tutupnya.
Sumber : detiksumut 

Post a Comment

0 Comments