Pagar
Misterius di Pesisir Deli Serdang Dibongkar.@Antara Foto/Yudi Manar.
MAJALAHJURNALIS.Com (Medan) -
Perwakilan Ombudsman RI Sumut melakukan rapat bersama DPRD hingga Pemkab Deli
Serdang soal pagar yang membentang di hutan lindung di pesisir pantai di Desa
Regemuk, Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang. Pemkab Deli Serdang
menyebut tidak ada izin yang mereka keluarkan untuk PT Tun Sewindu di lokasi itu.
Rapat tersebut digelar pada Rabu (12/3/2025)
di Kantor Perwakilan Ombudsman RI Sumut di Medan. Dalam rapat itu, Kepala Dinas
Lingkungan Provinsi Sumatera Utara, Yuliani Siregar mengatakan bahwa sebagian
areal yang dikuasai PT Tun Sewindu merupakan kawasan hutan lindung.
"Dinas Lingkungan Hidup sudah
melakukan pemeriksaan ke lapangan. Dari hasil pemeriksaan titik koordinat, dari
sekitar 48 hektar yang dikuasai PT. Tun Sewindu, sekitar 11,7 hektare berada
dalam kawasan hutan lindung, dan selebihnya berada di kawasan APL," kata
Yuliani Siregar dalam keterangannya, Kamis (13/3/2025).
Sebagaimana diketahui, saat ini ada
usaha tambak udang yang sedang berjalan di lokasi pemagaran di Desa Rugemuk,
Pantai Labu. Namun, menurut keterangan Dinas Perizinan dan Pelayanan Terpadu
Satu Pintu Kabupaten Deli Serdang, termasuk tidak ada izin usaha atau izin
pemagaran atas nama PT Tun Sewindu di lokasi tersebut.
"Dalam sistem kami, tidak ada
izin usaha ataupun izin pemagaran yang terbit atas nama PT Tun Sewindu. Jika
perusahaan merasa memiliki izin, dapat ditunjukkan kepada kami untuk
diperiksa," ungkap Kepala Bidang Pengaduan, Kebijakan dan Pelaporan
Layanan Ali Al Rusdi Ginting.
Sementara Kepala Seksi Pengendalian
Kantor Pertanahan Deli Serdang Deli Serdang, Yudi Irwanda menyampaikan bahwa
berdasarkan hasil pengecekan data tekstual, ada 4 sertifikat SHM yang
diterbitkan dengan luas total 72.953 m2 di sekitar. Namun lokasinya berada di
kawasan APL.
Dalam rapat tersebut disepakati jika
akan segera melakukan pemeriksaan kembali ke lapangan dengan melibatkan seluruh
pihak, terutama pemilik lahan dan pemilik usaha. Ombudsman berharap, para pihak
segera melakukan penyelesaian dengan langkah-langkah hukum dan upaya
administrasi agar permasalahan ini tidak berlarut sehingga dapat mengakibatkan
kerusakan ekosistem laut.
Sebelumnya diberitakan, Kepala Dinas
LHK Sumut Yuliani Siregar dilaporkan ke Polda Sumut. Laporan itu buntut
pembongkaran pagar seng yang membentang di pesisir pantai di Desa Regemuk,
Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang.
Laporan itu diterima dengan nomor
STTLP/B/279/II/2025/SPKT/Polda Sumut. Laporan itu dilayangkan PT Tun Sewindu
selaku pihak yang melakukan pemagaran di lokasi tersebut ke Polda Sumut pada
Kamis (27/2/2025).
"Sesuai dengan surat somasi saya,
saya melaporkan Kadis LHK Sumut dalam kasus pembongkaran ilegal pagar tambak PT
Tun Sewindu," kata Kuasa Hukum PT Tun Sewindu, Junirwan Kurnia, Jumat
(28/2/2025).
Junirwan menyebut Yuliani diduga
memberikan perintah agar masyarakat mengambil pagar seng tersebut dan
membawanya pulang. Akibat kejadian itu, kata dia, pihak perusahaan mengalami
kerugian sekitar Rp 300 juta. Junirwan menyebut pihaknya memiliki bukti terkait
hal itu.
Yuliani mengatakan jika dia bakal
mengikuti proses hukum. Menurutnya, pihaknya membongkar pagar karena melanggar
aturan.
"Ya kita hadapi, kalau saya
dipanggil ya saya jawab, saya nggak mencuri kok di situ, kita membongkar pagar
karena itu melanggar aturan," kata Yuliani Siregar saat dihubungi, Sabtu
(1/3/2025).
Menurut Yuliani, pembongkaran pagar
itu merupakan bagian penegakkan hukum. Sebab, kata Yuliani, tidak ada yang
boleh menguasai kawasan hutan.
Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Bobby
Nasution meminta Yuliana melawan.
"Kalau itu betul-betul hutan
lindung, lawan saya bilang," kata Bobby Nasution usai meninjau RSUD
Tafaeri Kabupaten Nias Utara, Senin (10/3/2025).
Bobby menyebutkan jika pagar itu
memang berdiri di hutan lindung, bisa juga dilaporkan balik pihak pengusaha. Hal
itu agar ditindak sekalian.
"Jangan hanya kita yang
dilaporkan, tapi laporkan balik dan tindak sekalian," tutupnya.
Sumber : detiksumut
0 Comments