Gubernur
Sumatera Utara, Bobby Nasution.@Beritasatu.com
MAJALAHJURNALIS.Com (Medan)
- Menjelang Idul Fitri 2025, Gubernur Sumatera Utara
(Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution menerbitkan surat edaran yang mengatur
tentang pembayaran tunjangan hari raya (THR) keagamaan tahun 2025 bagi
pekerja/buruh di Sumut.
Dalam surat edaran tersebut, Bobby
Nasution meminta pengusaha agar membayar THR pekerja paling lambat tujuh hari
sebelum hari raya.
Selain itu, Pemerintah Provinsi
(Pemprov) juga membuka posko pengaduan THR yang siap beroperasi guna menampung
laporan dari pekerja yang mengalami kendala dalam menerima haknya. Posko akan
dibuka mulai dari 11 Maret hingga 17 April 2025.
Posko Pengaduan THR dibentuk di setiap
Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) kabupaten/kota dan seluruh UPT Pengawasan
Ketenagakerjaan Disnaker Provinsi Sumut Wilayah I hingga VI.
"Pak gubernur ingin memastikan
pembayaran THR berjalan lancar dan sesuai aturan. Oleh karena itu, posko
pengaduan ini akan menjadi wadah bagi pekerja yang menghadapi permasalahan
terkait THR," ujar Kepala Dinas Ketenagakerjaan Sumut Ismael Sinaga di
Medan, Jumat (14/3/2025).
Posko ini akan mengawasi pelaksanaan
pembayaran THR, serta menampung laporan atau pengaduan dari pekerja yang
mengalami kendala dalam penerimaan hak mereka. Posko ini diharapkan dapat
mendorong perusahaan memenuhi kewajibannya sesuai dengan peraturan yang berlaku.
"Masyarakat dapat menyampaikan
pengaduan terkait ketidakpatuhan perusahaan dalam pembayaran THR secara online
melalui platform digital (QR code) yang telah disiapkan pemerintah daerah dan
tertera pada spanduk posko pengaduan THR yang dipasang di setiap perusahaan.
Selain itu, masyarakat juga dapat langsung mendatangi posko-posko yang telah
disiapkan," ujar Ismael.
Ismael menjamin posko akan siap
melayani pekerja atau buruh secara langsung maupun daring. Ia mengimbau para
pekerja untuk memanfaatkan posko pengaduan THR tersebut dengan baik.
Sumber : Beritasatu.com
0 Comments