MAJALAHJURNALIS.Com (Medan)
– Sejak tahun 2004
orangtua kami Almarhum Sarkawi semasa hidupnya ada mewakafkan tanahnya seluas
2000 M2 diatas tanah warisan yang diberikan Almarhum Kabul orangtua kandung
Almarhum Sarkawi. Hal
tersebut dikatakan Suri Prihatini didampingi Tri Rahma Dani alias Mak Nyak anak
kandung Almarhum Sarkawi sesuai menghadiri panggilan dari BWI (Badan Wakaf
Indonesia) Perwakilan Provinsi Sumatera Utara di Jalan AH. Nasution tepatnya di
asrama haji Medan, Rabu (12/3/2025). Tanah
yang diwakafkan tersebut diserahkan kepada Nazhir Tanah Wakaf inisial AHS untuk
Keperluan Pondok Pesantren, Madrasah, Pembangunan Masjid atau Musollah juga
rumah Nazhir dan Pengawas di lokasi Jalan Jati Gang Kabul Dusun II-A Desa Sei
Mencirim Kecamatan Sunggal Kabupaten Deli Serdang. Nyatanya tidak sesuai amanah orangtua kami yang tertuang didalam Surat Pernyataan tanggal 1 Mei 2004. “Sesuai
pemanggilan dari BWI Perwakilan Sumatera Utara,” jelas Suri kepada
majalahjurnalis.com, “bahwa apa yang dilakukan oleh pihak Nazhir AHS dan pihak Kepala
Desa Sei Mencirim serta Kepala KUA Kecamatan Sunggal, tidak memenuhi ketentuan
yang diatur didalam UU Wakaf Indonesia Nomor: 41 Tahun 2004. Diduga peralihan
tanah wakaf tersebut penuh dengan rekayasa semata sehingga banyak yang
melanggar norma-norma hukum yang berlaku dinegara kita”. Tadi
didalam rapat, diruang BWI, diputuskan BWI Perwakilan Sumatera Utara tidak
mengakui adanya pengurus Nazhir Wakaf yang baru pengganti Nazhir wakaf
sebelumnya inisial AHS. Dan pihak BWI masih mengakui Nazhirnya adalah AHS sehingga nantinya yang diundang ke BWI pada hari Rabu
tanggal 19 Maret 2025 adalah AHS, Kepala Desa Sei Mencirim dan Kepala KUA Kecamatan
Sunggal, tutup Suri. Tambah
Mak Nyak, dengan terkuaknya kembali kasus tanah wakaf orangtua kami, semoga ini
cepat diluruskan dan didudukkan kembali sesuai UU Wakaf yang berlaku, sehingga
orangtua kami Sarkawi selaku pewakif, dapat tenang dialamnya yang baru. (TN)
0 Comments