MAJALAHJURNALIS.Com (Kuantansingingi) –
Sat Resnarkoba Polres Kuantan Singingi (Kuansing) menggelar Press Release terkait
Pemusnahan Barang Bukti sabu seberat 32,24 gram dan 3 butir ekstasi, Kamis, (13/3/2025)
pukul 10.00 WIB, bertempat di Polres Kuansing dimusnahkan di hadapan para
pejabat terkait dan awak media yang hadir. Turut hadiri Ketua Pengadilan
Kuansing, diwakili Panitera Pengadilan Negeri Teluk Kuantan Budi Setiawan,
Kajari Kuansing, diwakili oleh Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Abraham Marojahan,
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kuansing, diwakili oleh Kepala UPTD Dinas
Kesehatan, Novita Cilsia, Kasat Resnarkoba Polres Kuansing, AKP Novris H.
Simanjuntak, Kepala BNNK Kuansing, diwakili oleh Romadhoni, Kasat Tahti Polres
Kuansing, IPDA Padrianto, Kasi Humas Polres Kuansing, IPTU Aman Sembiring dan
Penasehat Hukum Polres Kuansing, Yhogi Saputra. IPTU Aman Sembiring dalam Konferensi
Pers tersebut menekankan pentingnya sinergi antarinstansi dalam memerangi
peredaran narkoba. Lalu AKP Novris H. Simanjuntak membacakan
kronologis pengungkapan kasus narkoba yang berhasil diungkap oleh jajarannya.
Dalam sesi ini, awak media diberikan kesempatan untuk mengajukan pertanyaan
seputar penangkapan dan proses hukum yang sedang berjalan. Pemusnahan barang bukti narkotika yang
telah disita dalam operasi penegakan hukum. Sebanyak 32,24 gram sabu dan 3
butir ekstasi dimusnahkan dengan cara diblender, lalu dicampur dengan cairan
pembersih sebelum dibuang. Proses pemusnahan ini dilakukan di
bawah pengawasan ketat serta disaksikan langsung oleh para pejabat yang hadir.
Setelah pemusnahan, dilakukan penandatanganan berita acara pemusnahan sebagai
bukti resmi bahwa barang bukti telah dihancurkan sesuai prosedur hukum yang
berlaku. AKP Novris H. Simanjuntak menyampaikan
bahwa kegiatan ini merupakan bentuk transparansi dan akuntabilitas Polres
Kuansing dalam menangani kasus narkotika. "Kami berkomitmen untuk terus
memberantas peredaran narkoba di Kuansing. Pemusnahan ini adalah bukti nyata
bahwa narkoba yang disita dari para pelaku tidak akan kembali beredar di
masyarakat. Kami juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama
memerangi narkoba dengan memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila
mengetahui adanya peredaran barang haram ini," ujarnya. Selain itu, pihaknya menegaskan bahwa
Polres Kuansing akan terus melakukan penindakan tegas terhadap para pelaku
penyalahgunaan narkotika, baik pengguna, pengedar, maupun bandar besar. (Darmayani)
0 Comments