Keempat
pelaku dihadirkan saat Konferensi Pers di Polsek Medan Tembung.@Foto: Istimewa.
MAJALAHJURNALIS.Com (Deliserdang)
– Maling Jemuaran tewas dihajar massa TKP (Tempat Kejadian
Perkara) di Desa Sampali Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang,
Sumatera Utara (Sumut). Dalam kasus ini, polisi telah menangkap empat orang
terduga pelakunya.
Dikutip dari detikSumut, Kasat Reskrim
Polrestabes Medan AKBP Bayu Putro Wijayanto memerinci keempat pelaku adalah
Sudirman (32), Hasan Ashari (32), M Ridho (24) dan Rahmat Dermawan (31).
Sementara korban saat ini belum teridentifikasi identitasnya.
Dikatakan Bayu, Kamis (13/3/2025), "Korban
belum teridentifikasi siapa, belum dikenali. Kami minta keluarga yang mengenali
segera melapor, korban masih di RS Bhayangkara. Bagi keluarga atau pun saudara
yang mengenali korban ini mohon melapor ke Polsek Tembung atau Polrestabes
Medan."
Ditambahkannya, mayat korban ditemukan
tergeletak di Jalan Pondok Rowo, Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan,
Selasa (11/3/2025). Sementara penganiayaan itu terjadi di Jalan Mahoni, Desa
Sampali, Senin (10/3/2025) dini hari.
Awalnya, korban diduga mencuri jemuran
pelaku Sudirman hingga berujung dimassa oleh warga. Setelah kejadian, pelaku
Sudirman dan Hasan Asari membuang jasad korban dengan menggunakan becak ke
Jalan Pondok Rowo. Saat diantar itu, korban sudah meninggal dunia.
"Ternyata benar pada hari yang
sama telah ditemukan seseorang diduga mencuri jemuran di desa yang tak jauh
dari TKP. Kemudian didapati oleh warga berhubung sahur, bersama-sama warga ini,
empat pelaku menganiaya sehingga korban meninggal dunia. Lalu, dibuang di
semak-semak. Hasil visum, korban lebam-lebam, banyak luka mungkin dari
hantaman, tendangan, sehingga korban tak bernyawa," jelasnya.
"Kita sudah identifikasi bahwa
korban dibuang pakai becak," sambung Bayu.
Pihak kepolisian pun menyelidiki kasus
penemuan mayat itu dan menangkap keempat pelaku pada Rabu (12/3/2025).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, motif penganiayaan itu karena para pelaku merasa
kesal di daerah tersebut sering terjadi kemalingan.
Atas perbuatannya, keempat pelaku
dijerat Pasal 170 Ayat 1 atau Pasal 351 Ayat 3 KUHPidana dengan ancaman hukuman
tujuh tahun penjara.
"Kami telah mengamankan 4 pelaku
dan sudah ditahan di Polsek Tembung. Kemudian jemuran juga sudah kita amankan.
Kita akan tangani lebih lanjut apakah ada pihak lain yang terlibat,"
pungkasnya. (MJ)
0 Comments