Ticker

7/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Naas... Maling Jemuran Tewas Ditangan Massa, TKP di Desa Sampali Deli Serdang

 

Keempat pelaku dihadirkan saat Konferensi Pers di Polsek Medan Tembung.@Foto: Istimewa.


MAJALAHJURNALIS.Com (Deliserdang) – Maling Jemuaran tewas dihajar massa TKP (Tempat Kejadian Perkara) di Desa Sampali Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut). Dalam kasus ini, polisi telah menangkap empat orang terduga pelakunya.
 
Dikutip dari detikSumut, Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Bayu Putro Wijayanto memerinci keempat pelaku adalah Sudirman (32), Hasan Ashari (32), M Ridho (24) dan Rahmat Dermawan (31). Sementara korban saat ini belum teridentifikasi identitasnya.
 
Dikatakan Bayu, Kamis (13/3/2025), "Korban belum teridentifikasi siapa, belum dikenali. Kami minta keluarga yang mengenali segera melapor, korban masih di RS Bhayangkara. Bagi keluarga atau pun saudara yang mengenali korban ini mohon melapor ke Polsek Tembung atau Polrestabes Medan."
 
Ditambahkannya, mayat korban ditemukan tergeletak di Jalan Pondok Rowo, Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, Selasa (11/3/2025). Sementara penganiayaan itu terjadi di Jalan Mahoni, Desa Sampali, Senin (10/3/2025) dini hari.
 
Awalnya, korban diduga mencuri jemuran pelaku Sudirman hingga berujung dimassa oleh warga. Setelah kejadian, pelaku Sudirman dan Hasan Asari membuang jasad korban dengan menggunakan becak ke Jalan Pondok Rowo. Saat diantar itu, korban sudah meninggal dunia.
 
"Ternyata benar pada hari yang sama telah ditemukan seseorang diduga mencuri jemuran di desa yang tak jauh dari TKP. Kemudian didapati oleh warga berhubung sahur, bersama-sama warga ini, empat pelaku menganiaya sehingga korban meninggal dunia. Lalu, dibuang di semak-semak. Hasil visum, korban lebam-lebam, banyak luka mungkin dari hantaman, tendangan, sehingga korban tak bernyawa," jelasnya.
 
"Kita sudah identifikasi bahwa korban dibuang pakai becak," sambung Bayu.
 
Pihak kepolisian pun menyelidiki kasus penemuan mayat itu dan menangkap keempat pelaku pada Rabu (12/3/2025). Berdasarkan hasil pemeriksaan, motif penganiayaan itu karena para pelaku merasa kesal di daerah tersebut sering terjadi kemalingan.
 
Atas perbuatannya, keempat pelaku dijerat Pasal 170 Ayat 1 atau Pasal 351 Ayat 3 KUHPidana dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
 
"Kami telah mengamankan 4 pelaku dan sudah ditahan di Polsek Tembung. Kemudian jemuran juga sudah kita amankan. Kita akan tangani lebih lanjut apakah ada pihak lain yang terlibat," pungkasnya. (MJ)

Post a Comment

0 Comments