MAJALAHJURNALIS.Com (Medan)
- Dewan Pengurus Wilayah Persaudaraan Pekerja Muslim
Indonesia (DPW PPMI) Provinsi Sumatera Utara mendukung Gubernur Sumatera Utara Muhammad
Bobby Afif Nasution tentang adanya kebijakan pembentukan posko pengaduan THR (Tunjangan
Hari Raya) Tahun 2025 bagi para pekerja
dan buruh, sebagai pengawasan agar pemberian THR bisa tersalurkan dengan tepat
waktu tanpa adanya pemotongan. Ketua Umum DPW PPMI (DPW PPMI) Sumut
Herman Saragih didampingi Sekretaris Umum Thamrin BA di Medan, Jumat
(14/3/2025) soremengatakan, pihaknya
mengingatkan kepada para perusahaan agar tidak melakukan pemotongan pada
pemberian THR. “Selain itu kami berharap pembayaran
bisa tepat waktu sesuai surat edaran Gubernur Sumatera Utara di mana diberikan
paling lambat tujuh hari sebelum Idul Fitri 1446 Hijriah,” katanya. Menurut Herman Saragih pemberian THR
sangatlah penting diberikan kepada para pekerja karena ini merupakan hak dari
apa yang sudah dikerjakan. “Untuk itu, kami berharap dengan
pembentukan posko tersebut agar Dinas Tenaga Kerja baik tingkat Provinsi,
Kabupaten/Kota serta dewan pengupahan bisa bersama-sama mengawasi pemberian THR,”
ujarnya Menjelang Idul Fitri 2025, Gubernur
Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution menerbitkan surat edaran
yang mengatur tentang pembayaran THR keagamaan tahun 2025 bagi Pekerja/Buruh di
Sumut. Dalam surat edaran tersebut, Bobby
Nasution meminta pengusaha agar membayar THR pekerja paling lambat tujuh hari
sebelum hari raya. Selain itu, Pemerintah Provinsi
(Pemprov) Sumut juga membuka posko pengaduan THR yang siap beroperasi guna
menampung laporan dari pekerja yang mengalami kendala dalam menerima haknya.
Posko akan dibuka mulai dari 11 Maret hingga 17 April 2025. (TN)
0 Comments