Ilustrasi
gambar.@delik.com
MAJALAHJURNALIS.Com (Jakarta)
- Sebuah video yang merekam seorang wanita mengaku diminta
uang sebesar Rp3 juta saat melaporkan kasus dugaan pencurian kendaraan bermotor
ke Polres Metro Jakarta Timur.
Video itu salah satunya diunggah akun
Instagram @platform.news. Dalam narasi unggahan itu, disebutkan laporan yang
dilayangkan wanita itu akhirnya dihentikan karena menolak memberikan uang.
"Seorang warga mengungkapkan
kekecewaannya terhadap penanganan kasus yang dilaporkannya di Polres Metro
Jakarta Timur. Dalam unggahan media sosial yang kini viral, ia menuduh adanya
dugaan permintaan uang oleh oknum penyidik, yang berujung pada dihentikannya
laporan polisi (LP) miliknya," demikian keterangan dalam unggahan itu.
Saat dikonfirmasi, Kapolres Metro
Jakarta Timur Kombes Nicolas Ary Lilipaly membantah soal tudingan permintaan
uang tersebut.
"Berita terkait tulisan tersebut
adalah hoax alias tidak benar alias berita bohong," kata Nicolas kepada
wartawan, Sabtu (29/3/2025).
"Kami penyelidik/penyidik
Polrestro Jaktim tegaskan bahwa tidak pernah meminta uang sepeserpun kepada
korban dalam menangani kasus yang telah dilaporkan kepada kami," imbuhnya.
Nicolas membeberkan kasus yang
dilaporkan oleh wanita itu juga bukan pencurian kendaraan bermotor. Melainkan,
kasus terkait jual beli mobil bekas.
"Kasus dilaporkan dengan dugaan
melanggar UU Pidana khusus yakni Perlindungan Konsumen dan UU pidana Umum yakni
penipuan dengan substansi perkara yang sama yakni jual-beli mobil bekas. Bukan
tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) seperti yang beredar di
dalam video tersebut," tutur dia.
Lebih lanjut, Nicolas juga menyebut
video yang dibuat wanita itu sebenarnya adalah bentuk protes karena tak terima
dengan hasil gelar perkara yang dilakukan penyelidik.
Sebab, video komplain yang dibuat si
wanita karena tidak mau menerima hasil keputusan Gelar Perkara. Lantaran,
dugaan tindak pidana Khusus dalam UU Perlindungan Konsumen dihentikan
penyelidikannya oleh penyelidik/penyidik karena bukan merupakan tindak pidana.
"Korban tidak mau menerima hasil
keputusan gelar perkara bahwa laporan korban mengenai dugaan tindak pidana
khusus dalam UU Perlindungan Konsumen dihentikan penyelidikannya oleh
penyelidik/penyidik karena bukan merupakan tindak pidana," ucap Nicolas.
"Laporan mengenai dugaan penipuan
yang terdapat dalam UU tindak pidana umum masih dalam tahap penyelidikan,"
lanjutnya.
Sumber : CNN Indonesia
0 Comments