MAJALAHJURNALIS.Com (Jakarta)
- Menteri Hukum
(Menkum) Supratman Andi Agtas menyatakan sekitar 700 narapidana kasus narkoba
telah lolos proses verifikasi untuk mendapatkan amnesti dari pemerintah. Menurut
Supratman, para narapidana tersebut dikategorikan sebagai pengguna narkoba dan
memenuhi kriteria yang tercantum dalam Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4
Tahun 2010. "Yang
terakhir saya dapatkan data dari direktur pidana, yang untuk pengguna narkoba
mungkin hanya jumlahnya kecil sekali yang memenuhi syarat sesuai dengan
keputusan atau surat edaran MA mungkin hanya sekitar 700 orang, yang
betul-betul murni sebagai pengguna," ungkap Supratman seusai menghadiri gelar
griya atau open house Ketua MPR Ahmad Muzani, di Jakarta, Rabu (2/4/2025),
dilansir dari Antara. Sumber
: Beritasatu.com
0 Comments