Ticker

7/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Ada Apa dengan Kelompok Tani Hutan Karya Prima Leidong Sejahtera? APH Diminta Audit Keuangannya

 


Kebun sawit yang dikelola oleh KTH KPLS yang sudah produktif seluas 600 Hektar artinya sudah menghasilkan buah atau produksi buah dan sementara 329 hektar masih penanaman, bahwa kalau kita hitung pendapatan Kelompok Tani tersebut dari yang 600 Ha dapat panen sebanyak 30 ton perhari (30.000 kg x Rp.2,400= Rp.72.000.000/hari 


MAJALAHJURNALIS.Com (Labura) – Kebun sawit 929 Ha dengan SK KEMENLHK No; 8112/MENLHK.PSKL/PSL.09/2019 di Desa Air Hitam Kecamatan Kualuh Leidong Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) dikelola Kelompok Tani Hutan (KTH) Karya Prima Leidong Sejahtera (KPLS) menuai kejanggalan dalam keuangannya.
 
Hal itu terungkap adanya salah seorang anggota KTH KPLS berinisial KA mengadukan prihal tersebut ke Organisasi Pers DPC PWDPI (Dewan Pimpinan Cabang Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia) Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), Senin (21/4/2025) di Sekretariat Jalan Sukarame Lingkungan V Aek Kanopan Timur Kecamatan Kualuh Hulu.
 
KA menandatangai Surat Pernyataan dan Kuasa Pendampingan serta penuntutan haknya selaku anggota sampai ke instansi terkait.
 
Didampingi M. Idris Ketua DPC PWDPI Labura, KA memberikan Konferensi Pers, “Bahwa keberadaan dari KTH KPLS banyak menyimpan misteri, karena sudah beberapa tahun kelompok ini berdiri tetapi belum pernah dilakukan rapat terkait Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART).
 
Bahkan hasil dari kebun sawit diduga menjadi keuntungan perorangan atau pengurus. Sebab sejak berdirinya kelompok ini belum pernah dilakukan rapat bagi hasil usaha dari kebun sawit yang sebelumnya prinsipnya kolektif kolegial yang artinya sekumpulan pribadi yang bekerja sama untuk tujuan tertentu tanpa adanya hierarki dan berhubungan dengan hubungan persahabatan antara rekan kerja yang bekerja sama.
 
Kebun sawit yang dikelola oleh KTH KPLS yang sudah produktif seluas 600 Hektar artinya sudah menghasilkan buah atau produksi buah dan sementara 329 hektar masih penanaman, bahwa kalau kita hitung pendapatan Kelompok Tani tersebut dari yang 600 Ha dapat panen sebanyak 30 ton perhari (30.000 kg x Rp. 2,400= Rp.72.000.000/hari.
 
Bahkan pada harga kelapa sawit pernah mencapai Rp. 2.800/kg sebesar Rp 84.000 perharinya sehingga perbulannya dapat panen sawit 10 Kali rata rata 60 Ha perhari maka penghasilan mencapai ±Rp.720.000.000.-840.000.000/hari padahal kepada anggota tidak pernah diberikan Sisa Hasil Usaha, hanya tali kasih sebesar Rp. 40.000-Rp 100.000 dan paling anehnya beberapa perangkat Desa Air hitam ikut didalam keanggotaan walau tidak pernah ikut kerja”, jelas KA anggota KTH KPLS.
 
Diminta kepada Kapolres Labuhanbatu, Kepala Kejaksaan Negeri Rantau Prapat dan instansi terkait agar segera memanggil dan mengaudit Ketua KTH KPLS dan Kepala Desa Air Hitam terkait, Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan yang paling Utama terkait keuangannya selama ini.
 
Patut juga dicurigai bagaimana bisa kelompok tani mendapatkan tanah seluas 929 Hektar yang sudah berpenghasilan Tanaman sawit seluas 600 Hektar. Dasar hukumnya hibah tanah yang berisi tanaman kelapa sawit yang sudah produksi kepada Kelompok Tani dari siapa dengan dasar apa? Terus konsekwensi apa?
 
KA mencurigai, bahwa warga yang terdaftar ±186 orang pada daftar anggota kelompok tani hanya dijadikan Tameng, agar pihak perusahaan atau pihak lain dapat menguasai tanah seluas relatip luas.
 
Jangan-jangan tak terlepas campur tangan perusahaan yang dulunya bagian dari Perusahaan PT Sawita Estate dan berjalannya waktu lama-lama sudah seolah-olah menjadi milik pribadi ketua kelompok dan pihak lain.
 
DPC PWDPI Labura akan melaporkan hal ini ke Polda Sumatera Utara bahkan akan menyurati Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto dan juga Menteri Kehutanan kalau hal ini tidak ditindaklanjuti oleh Aparat Penegak Hukum (APH) yang ada di Labura dan Polres Labuhanbatu serta Kejari Rantau Prapat karena sangat menuai polimik siapa dibalik permainan ini dan sesuai pengakuan salah seorang kelompok tani tidak pernah adanya penyuluhan dari PPL atau Dinas Perkebunan, terus apa masukannnya kepada Negara atau Pendapatan Asli Desa?
 
“Usut tuntas sampai ke akar-akarnya pihak–pihak yang terlibat dalam permainan KTH KPLS mulai dari Pihak KEMENLHK selaku pemberi surat Keputusan berdirinya KTH KPLS, Kepala Desa Air Hitam sebagai pemberi rekomundasi lokasi terbentuknya Kelompok Tani yang sudah 6 tahun beroperasi”, tegas M. Idris. (AR)

Post a Comment

0 Comments