Wakil
Ketua Baleg DPR Ahmad Doli Kurnia.@Beritasatu.com/Yustinus Patris Paat
MAJALAHJURNALIS.Com (Jakarta)
- Badan Legislasi (Baleg) DPR menargetkan revisi
Undang-Undang (UU) Pemilu harus selesai pada Juli 2026, karena tahapan
penyelenggaraan Pemilu 2029 sudah dimulai 20 bulan sebelum pemilihan
berlangsung sebagaimana amanat Mahkamah Konstitusi (MK).
"Jadi kalau ditarik itu semua,
itu artinya bulan Juli 2026 undang-undang ini harus selesai. Dari sekarang itu
kan tinggal satu tahun dua bulan lagi," kata Wakil Ketua Baleg DPR Ahmad
Doli Kurnia kepada wartawan, Jumat (18/4/2025).
Karena itu, kata Doli, revisi UU
Pemilu harus menjadi prioritas DPR untuk segera dibahas, terutama mengakomodasi
putusan MK terkait perubahan norma pemilu seperti parliamentary threshold dan
presidential threshold. Termasuk, membahas revisi Undang-Undang Pilkada yang harus
disatukan dalam UU Pemilu.
"Saya mengatakan sebaiknya undang-undang
ini kalau mau kita cari yang paling sempurna, kita punya cukup waktu. Nah satu
tahun setengah itu cukup. Ini kan udah tinggal satu tahun dua bulan lagi. Makin
nanti makin lama, makin mepet. Makanya saya selalu bicara-bicara, ayo dong
kapan dong kita diskusi," jelas Politikus Partai Golkar ini.
Lebih lanjut, Doli mengingatkan
pembahasan revisi UU Pemilu memerlukan komitmen bersama. Apalagi, Presiden
Prabowo Subianto sudah menyatakan komitmen untuk perbaikan sistem politik.
Karena itu, saat ini dibutuhkan komitmen bersama antara seluruh pimpinan partai
politik untuk mendorong revisi UU Pemilu.
"Pemerintah harus tetap mendorong
ini. Yang kedua komitmen partai-partai politik, pimpinan-pimpinan partai
politik. Yang memerintahkan nanti fraksinya masing-masing untuk mulai membahas
hal itu," pungkas Doli terkait revisi UU Pemilu.
Sumber : Beritasatu.com
0 Comments