Ilustrasi
PHK.@Beritasatu.com/Muhammad Reza
MAJALAHJURNALIS.Com (Jakarta)
- PT Yihong Novatex Indonesia menutup operasional
pabriknya dan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap 1.126
karyawannya imbas mogok kerja massal dilakukan karyawan selama empat hari.
Langkah perusahaan yang bergerak di
sektor produksi tekstil dan sablon sepatu asal China yang beroperasi di Desa
Kanci, Kecamatan Astanajapura, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat itu dipertanyakan
berbagai kalangan.
Mulanya PT Yihong Novatex Indonesia
yang baru 2 tahun beroperasi di Cirebon memecat tiga karyawan. Kemudian muncul
aksi solidaritas secara spontanitas dari pekerja lainnya.
Mereka berunjuk rasa memprotes PHK
terhadap ketiga rekannya. Tak hanya itu, aksi mogok kerja massal selama empat
hari pun dilakukan hingga pabrik tak beroperasi.
Akibat mogok kerja itu, manajemen PT
Yihong Novatex Indonesia mengeklaim mengalami kerugian besar karena pemberi
kerja membatalkan pesanan. Perusahaan manufaktur itu pun memutuskan menutup
operasional dan mem-PHK 1.126 karyawan.
Dalam surat pemberitahuan ditandatangani
oleh direktur PT Yihong Novatex Indonesia yang sempat viral di media sosial
disebutkan, perusahaan memilih mem-PHK karyawan imbas dari mogok kerja massal.
“PT Yihong Novatex Indonesia hendak
memberitahukan maksud pemutusan hubungan kerja terhitung sejak tanggal 10 Maret
2025 dengan alasan karena pihak pemberi pekerjaan menarik dan menghentikan
pesanan (order) akibat keterlambatan pengiriman sebagai dampak dari mogok kerja
tidak sah yang dilakukan pekerja pada awal bulan Maret 2025,” bunyi surat
tersebut.
Bagi pekerja yang tidak mengajukan
keberatan atas PHK tersebut, disebutkan perusahaan akan memberikan uang
kompensasi pesangon, upah, dan tunjangan hari raya (THR) pada 17 Maret 2025.
“Bagi pekerja yang mengajukan
keberatan maka uang kompensasi diberikan oleh perusahaan setelah mendapatkan
putusan yang telah berkekuatan hukum tetap dari pengadilan hubungan
industrial,” tulisnya.
Sekarang, karyawan PT Yihong Novatex
Indonesia yang terkena PHK sedang menanti kejelasan statusnya dan berharap
perusahaan itu dapat beroperasi kembali.
Dinas Ketenagakerajaan (Disnaker)
Kabupaten Cirebon sedang mengkaji ulang keputusan PT Yihong Novatex Indonesia
mem-PHK seribuan karyawannya.
“Kami menilai PT Yihong Novatex tidak
dalam kondisi pailit,” kata Kepala Disnaker Kabupaten Cirebon Novi Hendrianto
beberapa waktu lalu.
Disnaker Cirebon turut memfasilitasi
mediasi antara manajemen PT Yihong Novatex Indonesia dengan serikat pekerja
perusahaan itu terkait PHK karyawan, tetapi belum ada titik temu.
Sumber : Beritasatu.com
0 Comments