Ticker

7/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Dampak Mogok Kerja 4 Hari, PT Yihong PHK dan Putuskan Tutup Oprasional Pabrik

 

Ilustrasi PHK.@Beritasatu.com/Muhammad Reza


MAJALAHJURNALIS.Com (Jakarta) - PT Yihong Novatex Indonesia menutup operasional pabriknya dan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap 1.126 karyawannya imbas mogok kerja massal dilakukan karyawan selama empat hari.
 
Langkah perusahaan yang bergerak di sektor produksi tekstil dan sablon sepatu asal China yang beroperasi di Desa Kanci, Kecamatan Astanajapura, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat itu dipertanyakan berbagai kalangan.
 
Mulanya PT Yihong Novatex Indonesia yang baru 2 tahun beroperasi di Cirebon memecat tiga karyawan. Kemudian muncul aksi solidaritas secara spontanitas dari pekerja lainnya.
 
Mereka berunjuk rasa memprotes PHK terhadap ketiga rekannya. Tak hanya itu, aksi mogok kerja massal selama empat hari pun dilakukan hingga pabrik tak beroperasi.
 
Akibat mogok kerja itu, manajemen PT Yihong Novatex Indonesia mengeklaim mengalami kerugian besar karena pemberi kerja membatalkan pesanan. Perusahaan manufaktur itu pun memutuskan menutup operasional dan mem-PHK 1.126 karyawan.
 
Dalam surat pemberitahuan ditandatangani oleh direktur PT Yihong Novatex Indonesia yang sempat viral di media sosial disebutkan, perusahaan memilih mem-PHK karyawan imbas dari mogok kerja massal.
 
“PT Yihong Novatex Indonesia hendak memberitahukan maksud pemutusan hubungan kerja terhitung sejak tanggal 10 Maret 2025 dengan alasan karena pihak pemberi pekerjaan menarik dan menghentikan pesanan (order) akibat keterlambatan pengiriman sebagai dampak dari mogok kerja tidak sah yang dilakukan pekerja pada awal bulan Maret 2025,” bunyi surat tersebut.
 
Bagi pekerja yang tidak mengajukan keberatan atas PHK tersebut, disebutkan perusahaan akan memberikan uang kompensasi pesangon, upah, dan tunjangan hari raya (THR) pada 17 Maret 2025.
 
“Bagi pekerja yang mengajukan keberatan maka uang kompensasi diberikan oleh perusahaan setelah mendapatkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap dari pengadilan hubungan industrial,” tulisnya.
 
Sekarang, karyawan PT Yihong Novatex Indonesia yang terkena PHK sedang menanti kejelasan statusnya dan berharap perusahaan itu dapat beroperasi kembali.
 
Dinas Ketenagakerajaan (Disnaker) Kabupaten Cirebon sedang mengkaji ulang keputusan PT Yihong Novatex Indonesia mem-PHK seribuan karyawannya.
 
“Kami menilai PT Yihong Novatex tidak dalam kondisi pailit,” kata Kepala Disnaker Kabupaten Cirebon Novi Hendrianto beberapa waktu lalu.
 
Disnaker Cirebon turut memfasilitasi mediasi antara manajemen PT Yihong Novatex Indonesia dengan serikat pekerja perusahaan itu terkait PHK karyawan, tetapi belum ada titik temu.
Sumber : Beritasatu.com

Post a Comment

0 Comments