Ilustrasi.@Edi Wahyono/detikcom
MAJALAHJURNALIS.Com (Jakarta)
- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat 660 laporan
penerimaan gratifikasi oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Penyelenggara
Negara (PN) gratifikasi berupa karangan bunga, tiket perjalanan hingga logam
mulia. Sebanyak 526 pelapor dari 121 instansi.
Nilai total objek gratifikasi yang
dilaporkan mencapai Rp 413.007.690. Secara rinci, penerimaan karangan bunga,
minuman dan makanan senilai Rp 258.585.150, tiket perjalanan, jamuan makanan,
fasilitas penginapan Rp 129.783.571, uang tunai hingga logam mulia Rp
13.708.968, cindera mata Rp 3.182.000, dan barang lainnya Rp 100.000.
"KPK terus mengajak seluruh
masyarakat untuk menghindari praktik gratifikasi dalam bentuk apapun, karena
gratifikasi dapat dianggap sebagai suap, apabila berhubungan dengan jabatan
atau berlawanan dengan kewajiban," tulis keterangan KPK melalui Instagram
resmi @official.kpk, dikutip Rabu (23/4/2025).
KPK menjelaskan, dalam kondisi ASN/PN
tidak dapat menolak gratifikasi, maka ASN/PN diwajibkan untuk melaporkan paling
lambat 30 hari kerja sejak gratifikasi diterima
"Apabila menerima gratifikasi,
maka segera laporkan dalam jangka waktu 30 hari sejak tanggal penerimaan
melalui situs gratifikasi.kpk.go.id, aplikasi Gratifikasi Online (GOL), atau
email di pelaporan.gratifikasi@kpk.go.id," tutup keterangan tersebut.
Sumber : detikfinance
0 Comments