Ilustrasi
gambar.@CNN Indonesia/Hesti Rika
MAJALAHJURNALIS.Com (Jakarta)
- Kepala desa adalah seseorang yang bertugas
menyelenggarakan pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan
pemberdayaan masyarakat di tingkat desa. Lantas, berapa besaran gaji kepala
desa?
Gaji kepala desa telah diatur dalam
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas PP
Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang (UU) Nomor 6
Tahun 2014 tentang Desa.
Selain gaji, kepala desa juga
mendapatkan tunjangan dan jaminan sosial di bidang kesehatan, ketenagakerjaan,
dan tunjangan purnatugas sebanyak satu kali pada akhir masa jabatannya.
Gaji
Kepala Desa
Dalam PP Nomor 11 Tahun 2019 tentang
Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, terdapat aturan
mengenai gaji kepala desa.
Pada pasal 81 ayat 2(a) tertulis
besaran gaji yang diterima kepala desa, yakni sebesar Rp2.426.640 atau setara
120 persen dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil (PNS) golongan II/a.
"Besaran penghasilan tetap kepala
desa paling sedikit Rp2.426.640 setara 120% dari gaji pokok Pegawai Negeri
Sipil golongan ruang II/a," demikian bunyi peraturan tersebut.
Gaji tetap kepala desa dan perangkat
desa masuk dalam APBDesa yang bersumber dari alokasi dana desa.
Tunjangan
Kepala Desa
Merujuk PP yang sama pada Pasal 100
terdapat aturan mengenai tunjangan kepala desa, yakni tergantung pengelolaan
dana desa yang ditetapkan dalam APBDesa.
Ketentuannya paling sedikit 70 persen
untuk belanja desa dan 30 persen untuk gaji hingga tunjangan kepala desa,
sekretaris desa, dan perangkat desa lainnya.
"Paling banyak 30% dari jumlah anggaran
belanja desa untuk mendanai penghasilan tetap dan tunjangan kepala desa,
sekretaris desa, dan perangkat desa lainnya, dan tunjangan dan operasional
badan permusyawaratan desa," dikutip dari pasal 100 ayat 1(b).
Kepala desa juga mendapatkan jaminan
sosial di bidang kesehatan dan ketenagakerjaan, sebagaimana UU RI Nomor 3 Tahun
2024 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undangan Nomor 6 Tahun 2024 tentang
Desa pasal 26 ayat 3 dijelaskan mengenai jaminan sosial yang diterima kepala
desa.
"Menerima penghasilan tetap
setiap bulan, tunjangan, dan penerimaan lainnya yang sah serta mendapat jaminan
sosial di bidang kesehatan dan ketenagakerjaan," demikian bunyi peraturan
tersebut.
Selain itu, kepala desa juga
mendapatkan tunjangan purnatugas satu kali di akhir masa jabatan sesuai
kemampuan keuangan desa.
Itulah besaran gaji kepala desa yang
diterima, yakni sebesar Rp2.426.640. Sementara untuk tunjangan ketentuannya
adalah 30 persen dari jumlah anggaran belanja desa.
Kepala desa juga mendapatkan jaminan
sosial di bidang kesehatan, ketenagakerjaan, dan tunjangan purna tugas sebanyak
satu kali pada akhir masa jabatannya.
Sumber : CNN Indonesia
0 Comments