Mobil polisi
dibakar.@Beritasatu.com/Fahri Ali
MAJALAHJURNALIS.Com (Depok)
- Ketua DPRD Depok Ade Supriyatna menyoroti status warga
dan legalitas lahan di lokasi mobil polisi dibakar di kawasan Harjamukti,
Cimanggis, Depok, Jumat (18/4/2025). Ia menegaskan, kawasan tersebut telah lama
bermasalah dan belum menemukan solusi hingga kini.
Menurut Ade Supriyatna, persoalan
utama yang membelit kawasan tersebut adalah ketidakjelasan legalitas lahan.
Status kepemilikan lahan di wilayah tersebut masih belum mendapatkan kejelasan
hukum dari pihak-pihak terkait.
"Ya, ini permasalahan lama
banget, sudah puluhan tahun yang belum beres-beres. Yang pertama dari aspek legalitas
lahan karena lahan tersebut juga masih belum jelas tuh izinnya," kata Ade
Supriyatna saat dihubungi Beritasatu.com, Minggu (20/4/2025).
Ade Supriyatna menyebutkan, ada
beberapa pihak yang memiliki tanggung jawab terkait status tanah di tempat
kejadian perkara (TKP) pembakaran mobil polisi tersebut.
“Yang masih belum clear antara lembaga
baik oleh Setneg, kemudian juga oleh di situ juga ada BUMN lah ya, saya lupa
ini. Jadi, secara legalitas lahan juga masih bermasalah,” imbuhnya.
Masalah lainnya, lanjut Ade
Supriyatna, adalah status warga yang mendiami kawasan tersebut. Banyak dari
mereka berasal dari berbagai daerah dan tidak terdaftar secara resmi sebagai
warga Kota Depok.
"Penghuninya juga dari mana-mana
kan, karena sudah puluhan tahun. Kalau dilihat KTP-nya juga pasti beragam dan
memang belum terdaftar sebagai warga Depok,” ujar politisi PKS tersebut.
Ade Supriyatna menyebutkan bahwa warga
di sana sejak lama ingin menjadi bagian dari Kota Depok. Namun, hal itu belum
dapat diproses karena legalitas lahan tempat mereka tinggal belum sah secara
hukum.
Ia meminta agar Pemerintah Kota
(Pemkot) Depok segera mengakselerasi penyelesaian persoalan tersebut, termasuk
melakukan koordinasi lintas lembaga dengan pemerintah pusat dan Kementerian
Dalam Negeri (Kemendagri).
"Penduduk di sana harus segera
dipastikan statusnya, jangan dibiarkan menggantung seperti ini terus,"
ujarnya.
Untuk itu, Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah (DPRD) Kota Depok akan mendorong Komisi A untuk memanggil Pemkot Depok
agar ada langkah nyata menyelesaikan legalitas lahan dan status penduduk di
wilayah tersebut.
Ade Supriyatna menambahkan, kawasan
itu berada di antara RW 06 dan RW 014 Kelurahan Harjamukti. Namun, keberadaan
warga Kampung Baru seolah "terlupakan" dari pengawasan dan pendataan
resmi pemerintah.
Ia menilai kondisi ini sangat
merugikan masyarakat yang tinggal di sana, karena mereka tidak memiliki
kepastian hukum untuk tinggal maupun untuk mengakses pelayanan publik.
“Harus segera diputuskan, ini masuk
wilayah Jakarta atau Depok? Jangan sampai puluhan tahun tidak ada kepastian,”
tegas politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tersebut.
DPRD Depok, kata Ade Supriyatna, akan
mengambil langkah dengan mendorong Komisi A untuk memanggil Pemkot Depok agar
memberikan penjelasan dan solusi terkait status ribuan kepala keluarga di sana.
“Langkah konkret harus diambil. Jangan
sampai kejadian mobil polisi dibakar kemarin terulang karena ada ketidakjelasan
status wilayah dan penduduk,” tutupnya.
Sumber : Beritasatu.com
0 Comments