Juru
Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto.@Antara/Muhammad Adimaja
MAJALAHJURNALIS.Com (Jakarta)
- KPK sudah mengangkut motor Royal Enfield milik Ridwan
Kamil (RK) yang disita terkait kasus korupsi Bank BJB. Motor itu sudah
dipindahkan dari rumah mantan gubernur Jawa Barat itu ke tempat yang masih
dirahasiakan.
“Sudah tidak lagi berada di rumah RK,
dan sudah digeser ke lokasi aman oleh penyidik,” ujar Juru Bicara KPK Tessa
Mahardhika Sugiarto saat dikonfirmasi di Jakarta dikutip dari Antara, Sabtu
(19/42025).
Tessa tidak mengungkapkan lokasi
penyimpanan motor Ridwan Kamil. “Tempatnya belum bisa disampaikan saat ini oleh
penyidik,” jelasnya.
Sebelumnya, KPK menggeledah rumah
Ridwan Kamil terkait penyidikan kasus dugaan korupsi dugaan korupsi proyek
pengadaan iklan pada Bank BJB periode 2021-2023. Dalam penggeledahan pada 10
Maret 2025 itu, KPK turut menyita motor Ridwan Kamil.
KPK telah menetapkan lima tersangka
kasus korupsi Bank BJB, yakni Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi (YR) dan
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kepala Divisi Corsec Bank BJB Widi
Hartoto (WH).
Selain itu, pengendali agensi Antedja
Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri Ikin Asikin Dulmanan (IAD), pengendali
agensi BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress Suhendrik (S), dan
pengendali Cipta Karya Sukses Bersama Sophan Jaya Kusuma (SJK).
Lima orang tersebut ditetapkan sebagai
tersangka dengan persangkaan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor
31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Penyidik KPK memperkirakan kerugian
negara akibat dugaan korupsi di Bank BJB tersebut sekitar Rp 222 miliar.
Selain menyita motor Ridwan Kamil, KPK
sempat membuka peluang memanggil RK sebagai saksi dalam kasus BJB, tetapi
jadwalnya belum bisa dipastikan.
Sumber : Beritasatu.com
0 Comments