Ticker

7/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Motor Royal Enfield Ridwan Kamil Dipindahkan KPK ke Tempat Rahasia

 

Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto.@Antara/Muhammad Adimaja


MAJALAHJURNALIS.Com (Jakarta) - KPK sudah mengangkut motor Royal Enfield milik Ridwan Kamil (RK) yang disita terkait kasus korupsi Bank BJB. Motor itu sudah dipindahkan dari rumah mantan gubernur Jawa Barat itu ke tempat yang masih dirahasiakan.
 
“Sudah tidak lagi berada di rumah RK, dan sudah digeser ke lokasi aman oleh penyidik,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto saat dikonfirmasi di Jakarta dikutip dari Antara, Sabtu (19/42025).
 
Tessa tidak mengungkapkan lokasi penyimpanan motor Ridwan Kamil. “Tempatnya belum bisa disampaikan saat ini oleh penyidik,” jelasnya.
 
Sebelumnya, KPK menggeledah rumah Ridwan Kamil terkait penyidikan kasus dugaan korupsi dugaan korupsi proyek pengadaan iklan pada Bank BJB periode 2021-2023. Dalam penggeledahan pada 10 Maret 2025 itu, KPK turut menyita motor Ridwan Kamil.
 
KPK telah menetapkan lima tersangka kasus korupsi Bank BJB, yakni Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi (YR) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kepala Divisi Corsec Bank BJB Widi Hartoto (WH).
 
Selain itu, pengendali agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri Ikin Asikin Dulmanan (IAD), pengendali agensi BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress Suhendrik (S), dan pengendali Cipta Karya Sukses Bersama Sophan Jaya Kusuma (SJK).
 
Lima orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka dengan persangkaan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
 
Penyidik KPK memperkirakan kerugian negara akibat dugaan korupsi di Bank BJB tersebut sekitar Rp 222 miliar.
 
Selain menyita motor Ridwan Kamil, KPK sempat membuka peluang memanggil RK sebagai saksi dalam kasus BJB, tetapi jadwalnya belum bisa dipastikan.
Sumber : Beritasatu.com

Post a Comment

0 Comments