![]() |
Gambar.@MJ |
MAJALAHJURNALIS.Com (Madina)
- PT. Perkebunan Sumatera Utara (Perseroda) di Kabupaten
Mandailing Natal (Madina) pada lampiran Nomor 254 dengan luas lahan 869 Ha
"DITOLAK".
Penolakan itu berdasarkan Perpres No.
5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan, dipertegas oleh SK Kementerian
Kehutanan No. 36 Tahun 2025.
Sesuai RAKERNAS Petani Kelapa Sawit
tanggal 18-20 Maret 2025 di Hotel Santika Jakarta dihadiri dibuka oleh Menteri
PPN/BAPPENAS Prof. Dr. Ir. Rachmat Pambudy, M.S, Ketua Pembina APKASINDO Jend
TNI (Purn) Dr. Moeldoko, S.IP, Ketua Umum APKASINDO Dr. Gulat ME Manurung, MP,
C.IMA telah mengundang pemateri dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Ketua
Pelaksana Satgas Sawit), Plt. Direktur Jenderal Perkebunan, Kementerian
Pertahanan, Badan Pengelola Dana Perkebunan, untuk memberikan paparan umum
kepada peserta undangan petani sawit dari 22 provinsi se-Indonesia terkait Perpres
No.5 Tahun 2025 tersebut.
Hal tersebut ditegaskan Ahmad
Royyansyah Nasution Ketua DPD APKASINDO Madailing Natal salah satu dari 22
peserta undangan yang mewakili Sumatera Utara turut hadir pada RAKERNAS
tersebut pada majalahjurnalis.com, Minggu (13/4/2025) via HP Android terkait
munculnya pemberitaan di Media Online Madina Pos; “Dikabarkan, Perkebunan
Negara di Linggabayu Diduga Dipanen Oknum LSM”.
![]() |
Ahmad Royyansyah berfoto dikawasan PT. Perseroda dibawah Penguasaan Pemreintah RI melalui Satgas PKH.@MJ. |
0 Comments