Ticker

7/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Permohonan PT Perseroda Ditolak, Satgas PKH Lakukan Penertiban

 

Gambar.@MJ

MAJALAHJURNALIS.Com (Madina) - PT. Perkebunan Sumatera Utara (Perseroda) di Kabupaten Mandailing Natal (Madina) pada lampiran Nomor 254 dengan luas lahan 869 Ha "DITOLAK".
 
Penolakan itu berdasarkan Perpres No. 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan, dipertegas oleh SK Kementerian Kehutanan No. 36 Tahun 2025.
 
Sesuai RAKERNAS Petani Kelapa Sawit tanggal 18-20 Maret 2025 di Hotel Santika Jakarta dihadiri dibuka oleh Menteri PPN/BAPPENAS Prof. Dr. Ir. Rachmat Pambudy, M.S, Ketua Pembina APKASINDO Jend TNI (Purn) Dr. Moeldoko, S.IP, Ketua Umum APKASINDO Dr. Gulat ME Manurung, MP, C.IMA telah mengundang pemateri dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Ketua Pelaksana Satgas Sawit), Plt. Direktur Jenderal Perkebunan, Kementerian Pertahanan, Badan Pengelola Dana Perkebunan, untuk memberikan paparan umum kepada peserta undangan petani sawit dari 22 provinsi se-Indonesia terkait Perpres No.5 Tahun 2025 tersebut.
 
Hal tersebut ditegaskan Ahmad Royyansyah Nasution Ketua DPD APKASINDO Madailing Natal salah satu dari 22 peserta undangan yang mewakili Sumatera Utara turut hadir pada RAKERNAS tersebut pada majalahjurnalis.com, Minggu (13/4/2025) via HP Android terkait munculnya pemberitaan di Media Online Madina Pos; “Dikabarkan, Perkebunan Negara di Linggabayu Diduga Dipanen Oknum LSM”.


Ahmad Royyansyah berfoto dikawasan PT. Perseroda dibawah Penguasaan Pemreintah RI melalui Satgas PKH.@MJ.


Diterangkannya, bahwa didalam pemberitaan tersebut tidak sesuai apa yang terjadi sebenarnya dan berdasarkan aspirasi petani dikebun mereka berada didalam kawasan HPT Kebun PT. PERSERODA agar kedepan dapat diusahai secara legal  oleh Petani tanpa rasa takut dikarenakan adanya Plank Satgas dalam kebun tersebut.
 
Terkait penguasaan lahan oleh petani yang berada di HPT Kebun PT.Perseroda Mandailing Natal itu sudah dilakukan pelaporan permohonan perizinannya pada Januari 2025 yang lalu. Ada 2 Kelompok Tani yang mewakili 2 Kecamatan yakni Kecamatan Linggabayu dan Kecamatan Natal yang menjadi pemohon perizinan yang melaporkan ke Kementerian Kehutanan di Jakarta.
 
Dikatakan Royyan lagi, Syukurnya, jawaban dari Ketua Pelaksana Satgas PKH sebagai pemateri memberikan jawaban yang sangat jelas dan terang, bahwa Aturan serta Regulasi Satgas PKH (Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan) itu untuk Subjek Hukum/Perusahaan/Koorporasi perkebunan yang sudah ditetapkan dalam Keputusan Menteri bukan untuk Petani. Namun tetap harus diusulkan permohonan perizinannya dan membayar Denda Administratif kepada Negara oleh petani.
 
“Kiranya pihak Pemerintahan Desa, tokoh masyarakat, TNI-Polri, Pemda Mandailing Natal bersikap netral agar dapat mendukung serta bersinergi dalam kegiatan petani ini demi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat kedepannya”, tutupnya diujung telpon. (TN)

Post a Comment

0 Comments