Ticker

7/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Petani Tak Bisa Panen, Kebun Disita Negara

 Oleh : Ahmad Royyansyah


MAJALAHJURNALIS.Com (Madina) – Kisah sedih terjadi pad sore yang basah dan mendung, petani memeluk pisau egrek yang mulai tumpul. Mereka memandang kosong ke arah kebun yang kini tertancap plank sita, spanduk menakutkan yang juga dibentangkan.
 
Di pelupuknya, genangan air mata seakan memaksa dideraikan. Mereka yang mencari nafkah buat keluarga tercinta. Kebutuhan untuk makan, kesehatan, pendidikan yang diambil dari panen kebunnya, Simpang Koje Sordang, Linggabayu Mandailing Natal.
 
Tangan-tangan legam terbakar matahari yang biasa bekerja kini hanya menggenggem hampa. Dikening mereka terlihat kerutan, bukan karena sakit kepala namun beban fikiran yang menanti mereka dirumah untuk kebutuhan telah direnggut secara perlahan dan menyakitkan. Kejadian pilu pada hari itu.



Sebelumnya, mereka sudah memiliki kebun plasma yang bermitra dengan PT. Perkebunan Sumatera Utara (Perseroda) sejak tahun 2007. Luasan kebun plasma 900 Ha dengan jumlah petani plasma sebanyak 450 Kepala Keluarga dalam kepengurusan Koperasi Anugerah Lestari Bersama.
 
Terkait penerimaan Sisa Hasil Penjualan (SHP) hingga saat ini petani plasma belum kunjung menerima. Kebijakan yang dibuat pada petani plasma yakni per-Triwulan menerima dana talangan sebesar 450.000 hingga 600.000  yang berlangsung sampai tahun 2018.
 
Petani plasma diberitahukan bahwa hutang pembangunan akan berakhir pada tahun 2017, namun hingga saat ini belum juga ada pemberitahuan terkait hutang dan penerimaan  dari PT. Perseroda.
 
Oleh situasi tersebut, para petani terpaksa membuka kebun yang berada dalam kawasan hutan (HPT) yang sehamparan dengan kebun PT. Perseroda.



Surat Keputusan Menteri Kehutanan No. 36 Tahun 2025 tentang permohonan PT. Perseroda " DITOLAK " mengimbas kepada Petani. Regulasi penertiban oleh Satgas PKH kepada Perseroda. Namun, oleh Perseroda justru melakukan penertiban juga kepada petani untuk tidak boleh masuk kedalam kebun kawasan.
 
Sudah tidak mendapatkan hasil kemitraan kebun plasma, petani pun tak boleh bekerja dikebun mereka. Ada apa dengan Perseroda, bukan kah kebun ini milik daerah (BUMD) untuk kesejahteraan masyarakat daerah nya Sumatera Utara.
 
Semoga ada langkah dan upaya oleh munculnya APKASINDO sebagai GOLDEN BRITCH antara Pemerintah dan Petani. (Penulis adalah Ketua DPD Apkasindo Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara)

Post a Comment

0 Comments