MAJALAHJURNALIS.Com (Madina)
– Kisah sedih terjadi pad sore yang basah dan
mendung, petani memeluk pisau egrek yang mulai tumpul. Mereka memandang kosong
ke arah kebun yang kini tertancap plank sita, spanduk menakutkan yang juga
dibentangkan. Di pelupuknya, genangan air mata
seakan memaksa dideraikan. Mereka yang mencari nafkah buat keluarga tercinta.
Kebutuhan untuk makan, kesehatan, pendidikan yang diambil dari panen kebunnya,
Simpang Koje Sordang, Linggabayu Mandailing Natal. Tangan-tangan legam terbakar matahari
yang biasa bekerja kini hanya menggenggem hampa. Dikening mereka terlihat
kerutan, bukan karena sakit kepala namun beban fikiran yang menanti mereka
dirumah untuk kebutuhan telah direnggut secara perlahan dan menyakitkan.
Kejadian pilu pada hari itu.
Sebelumnya, mereka sudah memiliki
kebun plasma yang bermitra dengan PT. Perkebunan Sumatera Utara (Perseroda) sejak
tahun 2007. Luasan kebun plasma 900 Ha dengan jumlah petani plasma sebanyak 450
Kepala Keluarga dalam kepengurusan Koperasi Anugerah Lestari Bersama. Terkait penerimaan Sisa Hasil
Penjualan (SHP) hingga saat ini petani plasma belum kunjung menerima. Kebijakan
yang dibuat pada petani plasma yakni per-Triwulan menerima dana talangan
sebesar 450.000 hingga 600.000yang
berlangsung sampai tahun 2018. Petani plasma diberitahukan bahwa
hutang pembangunan akan berakhir pada tahun 2017, namun hingga saat ini belum
juga ada pemberitahuan terkait hutang dan penerimaandari PT. Perseroda. Oleh situasi tersebut, para petani
terpaksa membuka kebun yang berada dalam kawasan hutan (HPT) yang sehamparan
dengan kebun PT. Perseroda.
Surat Keputusan Menteri Kehutanan No.
36 Tahun 2025 tentang permohonan PT. Perseroda " DITOLAK " mengimbas
kepada Petani. Regulasi penertiban oleh Satgas PKH kepada Perseroda. Namun,
oleh Perseroda justru melakukan penertiban juga kepada petani untuk tidak boleh
masuk kedalam kebun kawasan. Sudah tidak mendapatkan hasil
kemitraan kebun plasma, petani pun tak boleh bekerja dikebun mereka. Ada apa
dengan Perseroda, bukan kah kebun ini milik daerah (BUMD) untuk kesejahteraan
masyarakat daerah nya Sumatera Utara. Semoga ada langkah dan upaya oleh
munculnya APKASINDO sebagai GOLDEN BRITCH antara Pemerintah dan Petani.
(Penulis adalah Ketua DPD Apkasindo Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara)
0 Comments