Ilustrasi
gambar.@agung pambudhy
MAJALAHJURNALIS.Com (Medan)
- Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan menangkap seorang
tersangka dalam kasus korupsi penguasaan aset milik PT Kereta Api Indonesia
(Persero). Tersangka yang ditangkap berinisial RS.
"Berdasarkan surat penetapan
tersangka, Tim Pidsus Kejari Medan menerbitkan surat perintah penangkapan
terhadap tersangka RS," tulis Kejari Medan dikutip dari Instagram
resminya, Sabtu (19/4/2025).
Kejaksaan sudah memanggil RS tiga kali
untuk menghadiri panggilan pemeriksaan sebagai tersangka, namun tidak hadir.
Karena itu tim dari Kejari Medan melakukan penangkapan.
"Kita menerima informasi bahwa
tersangka sedang berada di kediamannya di JalanSutomo, Kelurahan Perintis,
Kecamatan Medan Timur. Kemudian setibanya di lokasi, TIM Intelijen dan Pidsus
Kejari Medan bertemu dengan tersangka yang sedang berada di rumah bersama
anaknya," tulis Kejari.
Di rumah RS, tim dari kejaksaan
membacakan surat penetapan tersangka dan surat perintah penangkapan, yang
disampaikan secara terbuka dan disaksikan oleh anaknya.
"Tersangka sempat menolak penyerahan
surat dan melakukan perlawanan, sehingga dilakukan upaya paksa dan dibawa ke
Rutan Perempuan KelasIIAMedan untuk dilakukan pemeriksaan dan penahanan,"
lanjutnya.
Berdasarkan hasil audit Badan
Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI, nilai kerugian keuangan negara akibat perbuatan
tersangka senilai Rp 21.911.000.000 atau Rp21,91 miliar lebih.
Tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat
(1) Subs Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1), Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999
sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang
pemberantasan korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke 1KUHP.
"Tersangka juga dijerat dengan
Pasal 15 Jo Pasal 18 ayat (1), Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana
diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi
Jo Pasal 55 ayat (1) Ke 1KUHP," imbuhnya.
Sumber : detiksumut
0 Comments